Pemkot Depok Buka Program Wirausaha Baru, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 30 Maret 2023, 13:16 WIB
Ini syarat dan cara daftar program wirausaha baru dari Pemkot Depok.
Ini syarat dan cara daftar program wirausaha baru dari Pemkot Depok. /Pexels/karolina-grabowska

1. Warga Daerah Kota Depok yang dibuktikan dengan Kartuu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga.

2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 54 tahun.

Baca Juga: Lirik Lagu My Gosh oleh NMIXX

3. Bukan merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI-POLRI.

4. Diutamakan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

5. Telah berwirausaha paling sedikit 0 (nol) bulan.

6. Memiliki profil usaha bagi yang telah memiliki usaha. Bagi yang belum memiliki usaha juga diharuskan membuat proposal usaha.

Baca Juga: Metode Penyaluran Bansos Pangan dari PT Pos Indonesia, Penerima PKH dan BPNT Tinggal Tunggu di Rumah

7. Diutamakan untuk yang belum pernah mengikuti pelatihan wirausaha baru pada program WUB yang dilaksanakan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM).

Persyaratan bagi Start-Up

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: umkmdkerens.depok.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x