1. Diutamakan warga Kota Depok yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga, atau dapat dibuktikan dengan surat domisili dari kelurahan setempat.
2. Berusia minimal 17 tahun hingga maksimal 54 tahun.
Baca Juga: Kecewa Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Hokky Caraka: Siapa Mau Disalahkan?
3. Paling sedikit beranggotakan dua orang.
4. Memiliki tim atau kelompok usaha.
5. Bukan merupakan ASN atau anggota TNI-POLRI.
6. Telah berwirausaha setidaknya satu tahun.
Baca Juga: Soal Transaksi Mencurigakan, Komisi III DPR akan Gelar Rapat dan Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani
7. Diutamakan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
8. Memiliki profil usaha