Daftar Bansos di DTKS Kemensos Pakai HP, Syaratnya Cuma KK KTP, Simak Caranya!

- 4 April 2023, 11:34 WIB
Ilustrasi -  DTKS Kemensos  menjadi acuan dalam setiap penyaluran bansos pemerintah.
Ilustrasi - DTKS Kemensos menjadi acuan dalam setiap penyaluran bansos pemerintah. /ANTARA/Adiwinata Solihin//

2. Silakan melakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan cara klik 'Buat akun baru'.

Baca Juga: Dapatkan Rp400.000 dari BPNT 2023, Simak Cara Cek dan Syarat Penarikannya

3. Kemudian masukkan informasi pribadi yang tersedia seperti nomor KK, NIK. dan nama lengkap pengusul.

4. Pada proses pendaftaran, masukkan alamat domisili pengusul, alamat email, nomor HP, buat username dan password, lalu klik 'Buat akun baru'.

 

5. Harap menunggu Kementerian Sosial mengirimkan dua email konfirmasi dan email aktivasi untuk mengaktifkan akun pengusul.

6. Setelah akun teraktivasi, lanjutkan ke tahap pengusulan ke DTKS dengan cara login, kemudian masukkan username dan password yang dibuat tadi.

Baca Juga: Cek Penerima PKH Tahap 2: Bantuan yang Sekarang Dapat Berapa?

7. Pilih fitur 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan', lalu isi data pribadi pengusul, seperti: nomor KK dan NIK.

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah