– Pengusul harus masyarakat yang tergolong miskin atau berisiko miskin.
- Pengusul tidak boleh berasal dari ASN, TNI, dan Polri.
Baca Juga: PKH Tahap 2 Mulai Cair Rp750.000 untuk Nama Ini, Cek Penerimanya Segera!
– Pengusul harus WNI yang dapat membuktikan memiliki KTP yang masih berlaku.
PikiranRakyat-Depok.com telah merangkum cara pendaftaran online di DTKS Kemensos, yaitu sebagai berikut:
1. Download Aplikasi Cek Bansos dari Play Store, lalu siapkan KK dan KTP yang akan digunakan untuk mengisi data diri pengusul.