Daftar Bansos di DTKS Kemensos Pakai HP, Syaratnya Cuma KK KTP, Simak Caranya!

- 4 April 2023, 11:34 WIB
Ilustrasi -  DTKS Kemensos  menjadi acuan dalam setiap penyaluran bansos pemerintah.
Ilustrasi - DTKS Kemensos menjadi acuan dalam setiap penyaluran bansos pemerintah. /ANTARA/Adiwinata Solihin//

PR DEPOK – Simak daftar bansos di DTKS Kemensos pakai HP, syaratnya Cuma KK dan KTP.

 

Daftar bansos di DTKS Kemensos dilakukan karena agar terdaftar pada database yang menjadi acuan dalam setiap penyaluran bansos pemerintah.

Pemerintah hanya menyalurkan bansos hanya kepada masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Masyarakat yang ingin menerima bantuan sosial pemerintah dapat mendaftar ke DTKS Kemensos cukup dengan menyiapkan KK dan KTP.

Baca Juga: 7 Kategori Masyarakat yang Layak Terima Bansos PKH Tahap 2 April 2023, Cek Nama Penerima Manfaat di Sini

Cara pendaftaran di DTKS Kemensos dapat dilakukan secara online dengan HP di Aplikasi Cek Bansos.

Sebelum melakukan pendaftaran secara online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat, yaitu:

 

– Pengusul harus masyarakat yang tergolong miskin atau berisiko miskin.

- Pengusul tidak boleh berasal dari ASN, TNI, dan Polri.

Baca Juga: PKH Tahap 2 Mulai Cair Rp750.000 untuk Nama Ini, Cek Penerimanya Segera!

– Pengusul harus WNI yang dapat membuktikan memiliki KTP yang masih berlaku.

PikiranRakyat-Depok.com telah merangkum cara pendaftaran online di DTKS Kemensos, yaitu sebagai berikut:

 

1. Download Aplikasi Cek Bansos dari Play Store, lalu siapkan KK dan KTP yang akan digunakan untuk mengisi data diri pengusul.

2. Silakan melakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan cara klik 'Buat akun baru'.

Baca Juga: Dapatkan Rp400.000 dari BPNT 2023, Simak Cara Cek dan Syarat Penarikannya

3. Kemudian masukkan informasi pribadi yang tersedia seperti nomor KK, NIK. dan nama lengkap pengusul.

4. Pada proses pendaftaran, masukkan alamat domisili pengusul, alamat email, nomor HP, buat username dan password, lalu klik 'Buat akun baru'.

 

5. Harap menunggu Kementerian Sosial mengirimkan dua email konfirmasi dan email aktivasi untuk mengaktifkan akun pengusul.

6. Setelah akun teraktivasi, lanjutkan ke tahap pengusulan ke DTKS dengan cara login, kemudian masukkan username dan password yang dibuat tadi.

Baca Juga: Cek Penerima PKH Tahap 2: Bantuan yang Sekarang Dapat Berapa?

7. Pilih fitur 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan', lalu isi data pribadi pengusul, seperti: nomor KK dan NIK.

8. Masukkan juga data orang terdekat yang dapat dihubungi dengan mudah.

 

9. Unggah foto KTP dan foto depan rumah pengusul, lalu klik 'Tambah Usulan'.

Kemensos kemudian akan memproses data tersebut dan pengusulan secara online di DTKS telah selesai.

Baca Juga: PKH Tahap 2 Dibayar Berapa? Cek Jadwal Pembayarannya di Sini

Itulah informasi tentang daftar bansos di DTKS Kemensos pakai HP, syaratnya cuma KK KTP.***

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah