Viral! Warga di Depok Kaget Tiba-Tiba Dikirimi 'Surat' untuk Dimintai THR

- 11 April 2023, 14:00 WIB
Viral warga Depok tiba-tiba dimintai THR
Viral warga Depok tiba-tiba dimintai THR /Instagram @depokhariini

Lebih lanjut pihak Polsek Sukmajaya berjanji akan menindaklanjuti informasi soal surat permintaan THR tersebut.

"Terimakasih informasinya, akan segera kami tangani," ucap admin akun Instagram @polseksukmajaya.

Baca Juga: Marak Pengguna Sepeda Motor dalam Mudik Lebaran 2023, Polri Lakukan Sejumlah Antisipasi

Sementara itu surat permintaan THR lainnya yang mengatasnamakan paguyuban juga beredar di kalangan masyarakat.

Isi surat tersebut menyampaikan agar setiap toko dan pedagang kaki lima memberikan THR pada tanggal 5-15 April sebagai bentuk penghargaan.

"Dengan ini kami meminta Tunjangan Hari Raya sebagaimana mestinya. Pembayaran THR dilakukan tanggal 5/15 April 2023. Kami harap semua pedagang kaki lima/toko-toko dapat memberikan THR ini dengan bijak dan sebaik mungkin," demikian isi dari paguyuban yang tidak diekspos namanya itu.

Belakangan ini surat permintaan THR dari Ormas juga marak beredar di berbagai daerah Indonesia.

Baca Juga: Awas! Ini Potensi Cuaca Ekstrem di Beberapa Wilayah saat Mudik Lebaran 2023

Regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan sebenarnya sudah diatur oleh Kementrian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran (SE) M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023.

Berdasarkan SE tersebut THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah