Mengacu SE dari Kemnaker itu, maka orang-orang yang berada di lembaga Organinasi Masyarakat bukan golongan yang berhak menerima THR.
Oleh karena itu aparat kepolisian menghimbau agar masyarakat segera melapor ke pihak berwajib, jika ada ormas atau lembaga semacamnya meminta THR seperti yang terjadi pada warga Depok.***