Viral! Warga di Depok Kaget Tiba-Tiba Dikirimi 'Surat' untuk Dimintai THR

- 11 April 2023, 14:00 WIB
Viral warga Depok tiba-tiba dimintai THR
Viral warga Depok tiba-tiba dimintai THR /Instagram @depokhariini

PR DEPOK - Viral pengakuan seorang warga Depok dikirimi surat permintaan Tunjangan Hari Raya atau THR dari orang yang tidak diketahui siapa pengirimnya.

Pengakuan tersebut diungkap warga Depok yang berasal dari desa Kalimulya RT 002/001 di akun Instagram @depokhariini.

Admin akun Instagram tersebut mengunggah foto sebuah amplop kosong dengan tulisan "THR diambil tanggal 2-15" yang seolah mengisyaratkan permintaan agar uang Tunjangan Hari Raya dipersiapkan pada tanggal tersebut.

Baca Juga: Persiapan Arus Mudik Lebaran 2023, Polri: Tol Japek Hampir Pasti Tak Akan Berlakukan One Way

Di bawah amplop surat permintaan THR itu terdapat dua stiker ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah berikut nomor kontak untuk dihubungi.

"Malam min. Rumah saya di Kalimulya RT002/001. Tadi pulang kerja kaget tiba-tiba di depan pintu sudah ada amplop bertuliskan "THR diambil tanggal 12-15," demikian keterangan yang tertulis di akun Instagram @depokhariini.

"Gak ada keterangan apapun hanya ada dua stiker bertuliskan nomor hp itu aja. Makin ke sini makin ke sana min. THR oh THR," lanjutnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Jumlah Provinsi di Indonesia Kini Sudah 38, Ini Nama dan Ibu Kotanya

Unggahan tersebut pun langsung mendapat tanggapan dari pihak kepolisian setempat. Di kolom komentar, akun Instagram Polsek Sukmajaya mengucapkan terimakasih atas informasi yang disampaikan.

Lebih lanjut pihak Polsek Sukmajaya berjanji akan menindaklanjuti informasi soal surat permintaan THR tersebut.

"Terimakasih informasinya, akan segera kami tangani," ucap admin akun Instagram @polseksukmajaya.

Baca Juga: Marak Pengguna Sepeda Motor dalam Mudik Lebaran 2023, Polri Lakukan Sejumlah Antisipasi

Sementara itu surat permintaan THR lainnya yang mengatasnamakan paguyuban juga beredar di kalangan masyarakat.

Isi surat tersebut menyampaikan agar setiap toko dan pedagang kaki lima memberikan THR pada tanggal 5-15 April sebagai bentuk penghargaan.

"Dengan ini kami meminta Tunjangan Hari Raya sebagaimana mestinya. Pembayaran THR dilakukan tanggal 5/15 April 2023. Kami harap semua pedagang kaki lima/toko-toko dapat memberikan THR ini dengan bijak dan sebaik mungkin," demikian isi dari paguyuban yang tidak diekspos namanya itu.

Belakangan ini surat permintaan THR dari Ormas juga marak beredar di berbagai daerah Indonesia.

Baca Juga: Awas! Ini Potensi Cuaca Ekstrem di Beberapa Wilayah saat Mudik Lebaran 2023

Regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan sebenarnya sudah diatur oleh Kementrian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran (SE) M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023.

Berdasarkan SE tersebut THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mengacu SE dari Kemnaker itu, maka orang-orang yang berada di lembaga Organinasi Masyarakat bukan golongan yang berhak menerima THR.

Oleh karena itu aparat kepolisian menghimbau agar masyarakat segera melapor ke pihak berwajib, jika ada ormas atau lembaga semacamnya meminta THR seperti yang terjadi pada warga Depok.***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah