Mohammad Idris Beberkan Penyebab Warga Depok Rawan Tertular COVID-19

- 12 Agustus 2020, 18:40 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam konderensi pers.
Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam konderensi pers. /Antara/Feru Lantara

"Dengan adanya kebijakan ini agar bisa terintegrasi percepatan penanganan COVID-19 sehingga menjadi tanggung jawab bersama. Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan keselamatan," katanya.

Untuk mengantisipasinya, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran untuk Protokol Kesehatan Pribadi guna mencegah penularan COVID-19 setelah Kota Depok beberapa kali menjadi wilayah zona merah.

"Kota Depok masuk zona merah lantaran mobilitas penduduknya yang tinggi. Mobilitas penduduk Depok yang tinggi ini menyebabkan lonjakan kasus konfirmasi positif," katanya.

Mohammad Idris mengatakan berdasarkan perhitungan 15 indikator kesehatan penentu warna zonasi risiko COVID-19, nilai Kota Depok terakhir 1,71. Maka Depok masuk ke dalam zona merah, yakni risiko tinggi dengan skor 0 hingga 1,8.

Baca Juga: 22 Wilayah di Depok Akan Alami Pemadaman Pengaliran Air selama 24 Jam, Berikut Daftarnya 

Dikatakannya, peningkatan kasus konfirmasi COVID-19 juga karena adanya klaster baru yakni perkantoran. Contohnya, masyarakatnya yang bekerja di luar Kota Depok kemudian positif dan menularkan keluarga mereka.

"Jadi untuk pekerja setelah kembali ke rumah harus steril dengan cuci tangan menggunakan sabun yang bersih, kemudian mandi dan baju celana direndam air panas. Setelah itu, baru berinteraksi dengan keluarga," ujarnya.

Mohammad Idris menambahkan adanya lonjakan kasus konfirmasi positif di Depok juga merupakan hasil dari semakin masifnya pendeteksian melalui rapid test maupun Swab PCR.

Baca Juga: Hindari Stunting pada Anak, Ma'ruf Amin Minta Para Ibu Berikan ASI Eksklusif 

Saat ini, kata dia, Kota Depok masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Sebab reproduksi efektif (Rt) masih di bawah 1 namun kondisinya genting karena mendekati 1 yaitu 0,93 sehingga perlu tindakan nyata dan kehati-hatian.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x