Mulai September 2020, e-Tilang Mulai Diberlakukan di Kota Depok

- 5 Agustus 2020, 19:58 WIB
Ilustrasi kemacetan.
Ilustrasi kemacetan. /RIO RIZKY PANGESTU/PIKIRAN RAKYAT

PR DEPOK - Pemberlakuan aturan Elektronik Tilang atau e-Tilang akan direalisasikan pada September 2020 mendatang.

Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, apabila tidak ada hambatan, pemberlakuan e-Tilang akan dimulai pada minggu kedua bulan September 2020.

"Untuk lokasi pertama kamera e-Tilang akan dipasang di pertigaan Juanda-Margonda," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Instagram Infodepok_id, Rabu, 5 Agustus 2020.

Kompol Erwin mengatakan, rencana pemberlakuan e-Tilang di jalur protokol Kota Depok mulai masuk tahap kajian.

Baca Juga: Buaya 'Raksasa' di Bangka Tewas, Diangkut dengan Alat Berat untuk Dikuburkan di Sungai 

"Tim dari jajaran Polda Metro Jaya sudah melakukan peninjauan di titik-titik yang akan dilakukan pemasangan kamera e-TLE, salah satunya di simpang Juanda-Margonda (Medan 9)," tuturnya.

Adapun tujuan pemasangan e-TLE di jalur protokol seperti Margonda, lanjut dia, adalah untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara motor.

"Penerapan e-TLE diberlakukan sebagai upaya untuk menekan pelanggaran lalu lintas," ujarnya.

Dia memastikan e-Tilang akan diterapkan di sejumlah jalan protokol di Kota Depok.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x