PR DEPOK - Pemberlakuan aturan Elektronik Tilang atau e-Tilang akan direalisasikan pada September 2020 mendatang.
Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, apabila tidak ada hambatan, pemberlakuan e-Tilang akan dimulai pada minggu kedua bulan September 2020.
"Untuk lokasi pertama kamera e-Tilang akan dipasang di pertigaan Juanda-Margonda," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Instagram Infodepok_id, Rabu, 5 Agustus 2020.
Kompol Erwin mengatakan, rencana pemberlakuan e-Tilang di jalur protokol Kota Depok mulai masuk tahap kajian.
Baca Juga: Buaya 'Raksasa' di Bangka Tewas, Diangkut dengan Alat Berat untuk Dikuburkan di Sungai
"Tim dari jajaran Polda Metro Jaya sudah melakukan peninjauan di titik-titik yang akan dilakukan pemasangan kamera e-TLE, salah satunya di simpang Juanda-Margonda (Medan 9)," tuturnya.
Adapun tujuan pemasangan e-TLE di jalur protokol seperti Margonda, lanjut dia, adalah untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara motor.
"Penerapan e-TLE diberlakukan sebagai upaya untuk menekan pelanggaran lalu lintas," ujarnya.
Dia memastikan e-Tilang akan diterapkan di sejumlah jalan protokol di Kota Depok.