Adapun permasalahan yang terjadi tersebut, diketahui lantaran suami tersinggung dengan ucapan istrinya, sehingga melakukan penganiayaan.
Namun kata Yogen, pada permasalahan itu sang istri juga diketahui ikut melakukan penganiayaan pada suaminya hingga terluka parah, bahkan perlu tindakan operasi.
Baca Juga: Info Tiket Timnas Indonesia vs Argentina, Begini Penjelasan PSSI
Buntut peristiwa tersebut, maka keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Dari laporan keduanya itu, akhirnya kasus tersebut bergulir dan polisi kini menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kendati dari permasalahan itu, Polres Metro Depok telah memberikan ruang untuk restorative justice namun pihak istri tidak hadir saat itu.
Baca Juga: Manchester United Siap Datangkan Neymar Fakta atau Hoaks? Ini Kata Pakar Fabrizio Romano
"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dan salah satu pihak mengajukan restorative justice. Namun pda saat upaya restorative justice pihak istri tidak hadir sehingga kasusnya tetap berlanjut," tuturnya.***