Sementara itu, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Gembong Yudha menjelaskan bahwa ekstasi dengan jumlah 5 ribu butir yang diselundupkan ini merupakan narkotika berkualitas tinggi.
Menurut Yudha, bagi pemula apabila mengkonsumsi sebutir pil ekstasi bisa membuat nyawa melayang.
Ia menduga bahwa ekstasi tersebut akan dioplos dan diproduksi ulang.
Baca Juga: Ingin Jaga Mood Saat Hamil? Coba Lakukan Hal Ini
Apabila sudah dioplos pihaknya memperkirakan bahw ajumlahnya bisa menjadi tiga bahkan eempat kali lipat.
"Itu semua untuk diedarkan di kota-kota besar, termasuk di Jakarta," tutur Wawan.
Atas perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) da pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun, serta denda maksimal Rp10 Miliar.
Baca Juga: Permintaan Wapres Ma'ruf Amin Soal Vaksin Covid-19: Proses Sertifikasi Halal Diharap Berjalan Cepat
Sedangkan, pasal subsidairnya adalah pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) dengtan pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan denda maksimal Rp8 Miliar.***