PR DEPOK - Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menemukan adanya penyelundupan paket narkoba dari Belanda.
Pengungkapan penyelundupan narkoba berupa ekstasi tersebut berawal saat polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman paket narkoba dari Belanda dengan modus penyamaran dalam koper berisi baju pengantin.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, Wakil Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Wawan Munawar menceritakan kronologi penangkapan pada jumpa pers di Mabes Polri Jakarta Kamis, 27 Agustus 2020 bahwa saat paket tiba di Bandara Soekarno Hatta dan melewati X-Ray, di dinding koper terdapat benda mencurigakan.
Baca Juga: Luncurkan Smartphone Murah, Infinix Zero 8 Jadi Smartphone dengan Spesifikasi Melimpah
Setelah dibuka, ternyata koper tersebut berisi ekstasi seberat 2,29 Kg.
Paket tersebut dikirim dengan tujuan Makassar menggunakan jasa ekspedisi.
Polisi pun melakukan control delivery terhadap paket tersebut.
Baca Juga: Netizen Dilarang Live di Media Sosial Jika MK Kabulkan Gugatan RCTI?
Setelah paket tiba di kantor ekspedisi, seorang pria berinisial R datang menanyakan paket tersebut.
Wawan mengatakan bahwa rupanya R hanyalah orang yang kebetulan melintas.
Namun, R diminta oleh HR alias A untuk mengambil paket tersebut di kantor ekspedisi.
Baca Juga: Bangun Tidur Terasa Lesu Tak Bersemangat? Lakukan 6 Aktivitas Berikut Agar Hari Anda Lebih Produktif
Saat R mengambil paket di kantor ekspedisi, lanjut Wawan, ternyata HR menunggu di dalam mobil.
Polisi langsung membekuk HR yang disinyalir merupakan anggota polisi yang dipecat.
Ternyata, HR sebelumnya pernah dipenjara karena kasus narkoba.
Baca Juga: Pemkot Depok Ajukan 3.200 Pelaku Usaha Mikro Dapatkan Bantuan Modal, Masing-masing Terima 2,4 Juta
Dari hasil interogasi terhadap HR, polisi berhasil menangkap tiga anggoa jaringan sindikat narkoba Makassar-Belanda, yaitu SN, HS, dan H.
Wawan menerangkan bahwa SN merupakan narapidana Rutan Makassar, sedangkan HS dan H adlaah napi lapas narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Makassar.
"Jadi mereka mengendalikannya dari dalam lapas," kata Wawan.
Baca Juga: Terkait Bantuan Subsidi Upah Rp600.000, Menaker: Bentuk Kalau 'Negara Hadir' untuk Rakyat
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Gembong Yudha menjelaskan bahwa ekstasi dengan jumlah 5 ribu butir yang diselundupkan ini merupakan narkotika berkualitas tinggi.
Menurut Yudha, bagi pemula apabila mengkonsumsi sebutir pil ekstasi bisa membuat nyawa melayang.
Ia menduga bahwa ekstasi tersebut akan dioplos dan diproduksi ulang.
Baca Juga: Ingin Jaga Mood Saat Hamil? Coba Lakukan Hal Ini
Apabila sudah dioplos pihaknya memperkirakan bahw ajumlahnya bisa menjadi tiga bahkan eempat kali lipat.
"Itu semua untuk diedarkan di kota-kota besar, termasuk di Jakarta," tutur Wawan.
Atas perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) da pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun, serta denda maksimal Rp10 Miliar.
Baca Juga: Permintaan Wapres Ma'ruf Amin Soal Vaksin Covid-19: Proses Sertifikasi Halal Diharap Berjalan Cepat
Sedangkan, pasal subsidairnya adalah pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) dengtan pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan denda maksimal Rp8 Miliar.***