Namun, R diminta oleh HR alias A untuk mengambil paket tersebut di kantor ekspedisi.
Baca Juga: Bangun Tidur Terasa Lesu Tak Bersemangat? Lakukan 6 Aktivitas Berikut Agar Hari Anda Lebih Produktif
Saat R mengambil paket di kantor ekspedisi, lanjut Wawan, ternyata HR menunggu di dalam mobil.
Polisi langsung membekuk HR yang disinyalir merupakan anggota polisi yang dipecat.
Ternyata, HR sebelumnya pernah dipenjara karena kasus narkoba.
Baca Juga: Pemkot Depok Ajukan 3.200 Pelaku Usaha Mikro Dapatkan Bantuan Modal, Masing-masing Terima 2,4 Juta
Dari hasil interogasi terhadap HR, polisi berhasil menangkap tiga anggoa jaringan sindikat narkoba Makassar-Belanda, yaitu SN, HS, dan H.
Wawan menerangkan bahwa SN merupakan narapidana Rutan Makassar, sedangkan HS dan H adlaah napi lapas narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Makassar.
"Jadi mereka mengendalikannya dari dalam lapas," kata Wawan.
Baca Juga: Terkait Bantuan Subsidi Upah Rp600.000, Menaker: Bentuk Kalau 'Negara Hadir' untuk Rakyat