Merujuk Peraturan Gubernur, Pemkot Depok Perpanjang PSBB Proporsional hingga 27 Oktober 2020

- 12 Oktober 2020, 20:38 WIB
CEK poin PSBB Depok di terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor.*
CEK poin PSBB Depok di terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor.* /Amir Faisol/Pikiran Rakyat

Dalam keterangannya, Dadang Wihana juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota Depok saat ini mengacu pada Peraturan Gubernur dalam hal PSBB Proporsional di kota tersebut.

Sesuai dengan keputusan Gubernur dalam Pergub tersebut, Kota Depok masih akan memberlakukan PSBB Proporsional atau PSKS hingga 27 Oktober 2020 mendatang.

“Saya sampaikan kembali kami sudah membedah dengan bagian hukum Kabupaten dan Kota Bogor dan sudah berkoordinasi dengan biro hukum provinsi bahwa pergub yang sudah disampaikan itu seandainya nanti diterapkan PSBB penuh, maka rujukannya Pergub,” tutur Dadang menutup keterangannya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 54 Orang sebagai Tersangka Kericuhan Saat Demo di Jakarta, 28 di Antaranya Ditahan

Sementara itu, hingga saat ini jumlah total kasus Covid-19 di Kota Depok telah mencapai 5602 pasien, 3924 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh, sementara 162 orang meninggal dunia.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah