Merujuk Peraturan Gubernur, Pemkot Depok Perpanjang PSBB Proporsional hingga 27 Oktober 2020

- 12 Oktober 2020, 20:38 WIB
CEK poin PSBB Depok di terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor.*
CEK poin PSBB Depok di terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor.* /Amir Faisol/Pikiran Rakyat

PR DEPOK  Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional atau dikenal juga dengan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) di Depok di perpanjang hingga 27 Oktober 2020.

Perpanjangan masa berlaku PSKS ini disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, saat dimintai keterangan.

“Masih PSBB Proporsional dengan penekanan PSBB berskala mikro atau di Kota Depok pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) hingga 27 Oktober,” tutur Dadang Wihana pada Senin, 12 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Peliknya Ekonomi Nasional, Menkeu Ungkap Indonesia Diwarisi Utang 15,8 Triliun Usai Dijajah Belanda

Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah menerbitkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 27/2020 mengenai Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi.

Mengenai Peraturan Gubernur tersebut, Dadang Wihana menyampaikan bahwa revisi Peraturan Gubernur dijadikan rujukan perpanjangan masa PSBB Proporsional.

“Terkait dengan Pergub itu bila nanti diterapkan maka pengaturannya revisi Pergub yang baru”

“Untuk saat ini Depok sudah berkoordinasi dengan Kota Bogor bahwa yang menjadi rujukan Pergub terkait PSBB Proporsional dengan Keputusan Gubernur sampai dengan 27 Oktober,” ujar Dadang.

Baca Juga: Menitikkan Air Mata Saat Pidato, Kim Jong Un Minta Maaf karena Korea Utara Mengalami Masa-masa Sulit

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x