Diminta Joko Widodo untuk Dikurangi, Berikut Daftar Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun

23 November 2020, 15:56 WIB
Ilustrasi - Libur dan cuti bersama akhir tahun.* /Pixabay./

PR DEPOK - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta adanya pengurangan hari libur dan cuti bersama di akhir tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, seusai rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 23 November 2020.

"Berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," ujar Muhadjir seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Reuni 212 Dipastikan Batal, Pangdam Jaya Siap Turunkan Pasukan Jika Ada yang Melanggar

Muhadjir mengatakan bahwa Presiden memerintahkan agar segera dilakukan rapat koordinasi yang dilaksanakan Kemenko PMK dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas libur dan cuti bersama akhir tahun serta pengganti libur cuti bersama Idul Fitri ini.

Adapun rapat terbatas tersebut diselenggarakan untuk mengevaluasi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional atau PEN.

Dalam ratas itu presiden menyampaikan bahwa indikator penanganan COVID-19 di Tanah Air relatif positif dibandingkan indikator penanganan global.

Baca Juga: TNI Ditantang untuk Melawan Organisasi Papua Merdeka, Refly Harun: Memang Harusnya Ini yang Dihadapi

Muhadjir menyampaikan arahan Presiden agar indikator tersebut dipertahankan dan diupayakan semakin baik.

Presiden juga berpesan agar Mendagri, Polri dan seluruh jajaran memberikan perhatian khusus dalam masalah pilkada yang akan berlangsung kurang dari dua pekan ke depan.

Sementara itu, jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, hari libur dan cuti bersama akhir tahun ini mencapai tujuh hari dengan rincian libur nasional 2 hari dan cuti bersama 5 hari.

Baca Juga: Langkah Pangdam Jaya Copot Baliho HRS Dinilai Tepat, Ruhut Sitompul: Nuhun, Anda Layak dapat Bintang

Bahkan, jika ditambah dengan libur hari Sabtu dan hari Minggu, maka total libur dan cuti bersama akhir tahun ini bisa mencapai sebelas hari.

Namun dengan adanya permintaan Presiden perihal pengurangan ini, kemungkinan besar pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah akan dialokasikan untuk tahun depan.

Adapun daftar hari libur panjang akhir tahun 2020 berdasarkan SKB tersebut adalah sebagai berikut:

- Kamis, 24 Desember 2020 - Cuti Bersama Hari Raya Natal,

Baca Juga: Berkat Program PEN, Kemenkeu Klaim 3,34 Juta Orang Terselamatkan dari Jurang Kemiskinan

- Jumat, 25 Desember 2020 - Libur Nasional Hari Raya Natal,

- Senin, 28 Desember 2020 - Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,

- Selasa, 29 Desember 2020 - Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,

- Rabu, 30 Desember 2020 - Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,

- Kamis, 31 Desember 2020 - Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,

- Jumat, 1 Januari 2021 - Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemnaker ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler