MUI Rilis 5 Fatwa dalam Musyarawah Nasional, Salah Satunya Ketentuan Pakai Masker Saat Ibadah Haji

27 November 2020, 10:57 WIB
Ilustrasi haji dan umroh. /Dinar_Aulia/Pixabay
 
PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan lima fatwa pada Musyawarah Nasional (Munas) X yang digelar sejak 25 hingga 26 November 2020.
 
"Pertama, fatwa tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Jumat, 27 November 2020.
 
Dalam fatwa tersebut terdapat empat ketentuan hukum yakni memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram).
 
Baca Juga: Sabet 2 Penghargaan Sekaligus, DKI Jakarta dan Anies Baswedan Raih Prestasi dalam kompetisi AHI 2020
 
Sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
 
Ketentuan kedua, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
 
"Dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi sebagaimana pada ketentuan kedua, terdapat perbedaan pendapat yakni satu wajib membayar fidyah dan kedua tidak wajib membayar fidyah," ujarnya.
 
Baca Juga: Singgung Kecurangan dalam Pemilu, Ketum PA 212: Ini yang Mendasari HRS Gaungkan Revolusi Akhlak
 
Selanjutnya, ketentuan keempat keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) sebagaimana dimaksud pada ketentuan kedua antara lain adanya penularan penyakit yang berbahaya.
 
Di antaranya cuaca ekstrem atau buruk, ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.
 
Fatwa kedua, yakni tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan yang memiliki tiga ketentuan hukum.
 
Baca Juga: Somasi Pertama Tak Direspon, KOMPAK Kembali Gelar Aksi Desak Menkes Atasi Bahaya Rokok dan Tembakau
 
"Pertama, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh dengan syarat bukan utang ribawi dan orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup," katanya.
 
Kedua, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan hukumnya boleh dengan beberapa syarat yakni menggunakan akad syariah, tidak dilakukan di lembaga keuangan konvensional dan nasabah mampu melunasi dengan dibuktikan kepemilikan aset yang cukup.
 
"Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ketentuan satu dan dua adalah haram," katanya.
 
Baca Juga: Soal Habib Rizieq Maju di Pilpres 2024, Ketum PA 212: Presiden Itu Terlalu Kecil untuk Beliau
 
Fatwa ketiga tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu. Dalam fatwa itu juga terdapat beberapa ketentuan hukum.
 
Satu, ibadah haji merupakan kewajiban ‘ala al-tarakhi bagi orang muslim yang sudah istitha’ah namun demikian disunahkan baginya untuk menyegerakan ibadah haji.
 
Kedua, kewajiban haji bagi orang yang mampu (istitha’ah) menjadi wajib ‘ala al-faur jika sudah berusia 60 tahun ke atas, khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji atau qadla’ atas haji yang batal.
 
Baca Juga: Baliho HRS Dicopot, Gatot Nurmantyo: Jika Itu Bukan Perintah TNI atau Presiden, Tunggu Saja Teguran
 
"Ketiga mendaftar haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya wajib," ujarnya.
 
Kemudian, menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya haram. Orang yang sudah istitha’ah tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib dibadalhajikan.
 
Ketentuan keenam, orang yang sudah istitha’ah dan telah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.
 
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Perakit Bom JW Marriott-Ritz Carlton, Peran Para Terduga Masih dalam Penyelidikan
 
Ia menambahkan dua fatwa lain yang dikeluarkan MUI yakni tentang pendaftaran haji usia dini dan fatwa penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin.***
Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler