Somasi Pertama Tak Direspon, KOMPAK Kembali Gelar Aksi Desak Menkes Atasi Bahaya Rokok dan Tembakau

- 27 November 2020, 09:40 WIB
Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) pada 12 November 2020 menyampaikan Surat Peringatan Somasi 1 kepada Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) pada 12 November 2020 menyampaikan Surat Peringatan Somasi 1 kepada Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. /Yayasan Lentera Anak

PR DEPOK - Menteri Kesehatan (Menkes), dr. Terawan Agus Putranto kembali didesak oleh Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Desakan kembali digelar dengan melakukan aksi di depan kantor Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta pada Kamis 26 November 2020.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi melalui siaran persnya mengatakan bahwa dalam aksinya mereka melayangkan surat peringatan somasi kedua, setelah sebelumnya sampai tenggat waktu terakhir somasi pertama tuntutannya tidak didengarkan dan bahkan tidak mendapat tanggapan. 

Baca Juga: Soal Habib Rizieq Maju di Pilpres 2024, Ketum PA 212: Presiden Itu Terlalu Kecil untuk Beliau

“Karena itu hari ini kami melanjutkan tuntutan dengan surat peringatan somasi kedua," kata Tulus Abadi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Jumat 27 November 2020.

Somasi untuk Menteri Kesehatan itu didukung oleh 18 organisasi dan komunitas yang bergerak di bidang pengendalian tembakau dan tergabung dalam KOMPAK. 

Dua minggu sebelumnya KOMPAK mewakili masyarakat yang berhak atas perlindungan total dari segala bahaya termasuk bahaya konsumsi rokok telah melayangkan somasi pertama untuk menuntut Menteri Kesehatan melaksanakan tugas dan kewenangannya menyelesaikan revisi PP 109/2012.

Baca Juga: Baliho HRS Dicopot, Gatot Nurmantyo: Jika Itu Bukan Perintah TNI atau Presiden, Tunggu Saja Teguran

Tulus mengatakan tenggat waktu somasi pertama adalah 14 kali 24 jam. Surat peringatan somasi kedua yang dilayangkan memiliki tuntutan yang sama, yaitu penyelesaian revisi PP 109/2012, dengan tenggat waktu tujuh kali 24 jam.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x