Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan revisi PP 109/2012 sangat mendesak karena prevalensi perokok anak di Indonesia terus meningkat.
Bila revisi tidak segera dilakukan, maka aturan-aturan pengendalian tembakau akan tetap longgar dan dikhawatirkan terjadi ledakan perokok anak.
"Selama satu dekade, perokok pemula telah bertambah 240 persen dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, tidak segera bertindak tegas," katanya.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Perakit Bom JW Marriott-Ritz Carlton, Peran Para Terduga Masih dalam Penyelidikan
Ketua Yayasan Pusaka Indonesia OK Syahputra mengatakan bila somasi kedua masih tidak ditanggapi dan tuntutan tetap diabaikan, KOMPAK akan melaporkan Menteri kesehatan kepada Ombudsman Republik Indonesia.
"Ada indikasi maladministrasi. Kami akan terus melanjutkan tuntutan demi melindungi anak-anak Indonesia," ujarnya.***