Somasi Pertama Tak Direspon, KOMPAK Kembali Gelar Aksi Desak Menkes Atasi Bahaya Rokok dan Tembakau

- 27 November 2020, 09:40 WIB
Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) pada 12 November 2020 menyampaikan Surat Peringatan Somasi 1 kepada Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) pada 12 November 2020 menyampaikan Surat Peringatan Somasi 1 kepada Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. /Yayasan Lentera Anak

Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan revisi PP 109/2012 sangat mendesak karena prevalensi perokok anak di Indonesia terus meningkat.

Bila revisi tidak segera dilakukan, maka aturan-aturan pengendalian tembakau akan tetap longgar dan dikhawatirkan terjadi ledakan perokok anak.

"Selama satu dekade, perokok pemula telah bertambah 240 persen dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, tidak segera bertindak tegas," katanya.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Perakit Bom JW Marriott-Ritz Carlton, Peran Para Terduga Masih dalam Penyelidikan

Ketua Yayasan Pusaka Indonesia OK Syahputra mengatakan bila somasi kedua masih tidak ditanggapi dan tuntutan tetap diabaikan, KOMPAK akan melaporkan Menteri kesehatan kepada Ombudsman Republik Indonesia.

"Ada indikasi maladministrasi. Kami akan terus melanjutkan tuntutan demi melindungi anak-anak Indonesia," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x