Akibat Acara Habib Rizieq, Anies Baswedan Copot Jabatan Wali Kota Jakarta Pusat

28 November 2020, 19:06 WIB
Massa sambut kepulangan Habib Rizieq di Petamburan DKI Jakarta. / / ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha /

PR DEPOK - Beberapa waktu lalu, acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi Muhammad yang digelar oleh Habib Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta ramai diperbincangkan publik.

Pasalnya dalam acara tersebut jamaah yang hadir mencapai puluhan ribu dan mengakibatkan terjadinya kerumunan massa yang melanggar aturan saat pandemi Covid-19.

Acara itu kemudian berujung pada pemanggilan sejumlah pihak yang terkait dengan pelaksanaan acara.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Penangkapan Wali Kota Cimahi oleh KPK, Ridwan Kamil: Saya Sangat Prihatin

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merupakan salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

Selain itu, Penyidik Polri juga memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Daerah DKI Jakarta untuk diklarifikasi.

Kemudian, akibat aksi massa yang berkerumun dalam acara yang digelar Habib Rizieq tersebut , Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan mencopot Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat serta Andono Warih dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Seorang Ilmuwan Nuklirnya Terbunuh, Iran Tuding Israel

Penghapusan itu diketahui tercantum dalam duty order number 855/-082.74 yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris DKI Jakarta, Sri Haryati.

Hal itu dibenarkan oleh Sri Haryati saat dikonfirmasi oleh Antara di Jakarta pada Sabtu, 28 November 2020.

"Surat itu benar," kata Sri Haryati seperti dikutip Pikiranrayat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 28 November 2020: 10.172 Positif, 7.868 Sembuh, 266 Meninggal

Terkait kabar tersebut, Chaidir selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengatakan bahwa keduanya sudah dicopot dari jabatannya sejak 24 November 2020 lalu.

Setelah dicopot, keduanya diketahui langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGUPP) hingga penugasan selanjutnya.

Hasil audit Inspektorat DKI Jakarta menilai, keduanya telah lalai dengan tidak mengikuti instruksi dari Gubernur.

Baca Juga: Link Live Streaming Brighton VS Liverpool Sabtu, 28 November 2020

Chaidir menyebutkan bahwa pencopotan itu dilakukan berdasarkan hasil audit inspektorat.

Lebih lanjut, Inspektorat dalam pemeriksaannya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono.

Namun, Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Camat Petamburan Setiyanto, Manajer Higiene LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Dinas Marsigit Jakarta Pusat, serta Kepala LH Dinas Kebersihan Aldi Jansen juga turut diperiksa oleh Inspektorat.

Baca Juga: 3 Wali Kota Cimahi Terjerat Kasus Korupsi, KPK Sayangkan Penyimpangan Wewenang Kepala Daerah

Pemeriksaan oleh Inspektorat tersebut juga sudah sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta pada Plt Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait dugaan potensi pelanggaran arahan gubernur di jajaran daerah.

Diketahui sebelumnya, arahan gubernur itu memuat empat langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Instruksi dari gubernur tersebut disampaikan secara tertulis kepada jajaran di Koordinator Daerah.

Baca Juga: Keluarkan Keppres, Pemerintah Tetapkan Pilkada Serentak 2020 sebagai Hari Libur Nasional

Saat itu semua pihak memahami arahan dari gubernur, namun ditemukan di bidang arahan belum terlaksana dengan baik.

Salah satu dari empat arahan itu, di antaranya adalah terkait larangan peminjaman fasilitas provinsi atau memfasilitasi aktivitas warga yang sedang melakukan keramaian/massa.

Sedangkan, pada acara di Petamburan 14 November lalu, jajaran kecamatan, kecamatan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ternyata menyalurkan kredit ke fasilitas BUMN untuk kegiatan yang bersifat silaturahmi.

Baca Juga: Langgar Peraturan Pilkada, Bawaslu Temukan Kendaraan Dinas untuk Kampanye

Lalu, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta segera meminta agar Inspektorat juga dengan segera mengaudit dan memeriksa.

Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan perintah.

Dalam hal tersebut, yang menjadi masalah bukan hanya tentang pinjaman.

Baca Juga: Akademisi Nilai Tertangkapnya Edhy Prabowo Kian Gerus Elektabilitas Gerindra pada 2024

Namun soal empat instruksi tertulis yang jelas dan tegas dari atas tidak terlaksana dengan baik.

Mereka mengakui hal itu dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seluruh aparatur pemerintah dan tata tertib administrasi dilakukan untuk melaksanakan pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Lewat Pengembangan UMKM, DPR Sebut Jawa Barat Mampu Tingkatkan Ekonomi Nasional

Lalu dalam kesempatan terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membenarkan temuan kasus pidana dalam kasus unjuk rasa massal di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.

"Penyidik yang menangani akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyidikan, menemukan adanya tindak pidana hingga hari ini (Jumat) naik penyidikan," ucap Fadil Imran.

Fadil tidak banyak berkomentar terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus itu akan dimintai klarifikasi.

Baca Juga: Geledah Kantor KKP, KPK Amankan Barang Bukti Berupa Dokumen dan Uang Tunai

Tepatnya, semua pihak yang dianggap perlu dimintai bukti.

Saat ini Polda Metro Jaya sedang mengusut pelanggaran tata tertib kesehatan dengan hadirnya massa di acara yang diselenggarakan oleh Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Polisi juga sudah memanggil kasus itu dan menemukan adanya unsur pidana yang melanggar hukum karantina dan meningkatkan status masalah itu ke tingkat penyidikan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler