Kemenparekraf Dukung Pelaku UKM di Bali Dirikan Usaha Berbadan Hukum, Fasilitasi Modal Gratis

29 November 2020, 06:48 WIB
Ilustrasi pariwisata. /Nick Fewings/Unsplash

PR DEPOK – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendukung 100 pelaku usaha pariwisata ekonomi kreatif di Bali untuk mendirikan badan usaha berbadan hukum.

Deputi Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo menuturkan bahwa fasilitas yang nantinya akan diberikan berupa ketentuan modal setor termasuk biaya pembuatan dibantu, alias gratis.

“Fasilitasi dan kemudahan itu diberikan karena masih minimnya persentase usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum,” tutur Fadjar dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Habib Rizieq Tak Terbuka Atas Hasil Swab, Pemkot Bogor Bersiap Ambil Langkah Hukum dengan Tegas

Menurutnya, keberadaan badan hukum tersebut penting untuk diperhatikan oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), para pengusaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Orang boleh mendirikan usaha dalam bentuk perorangan, tetapi ketika usaha makin berkembang adalah sebuah keniscayaan untuk melakukan pemisahan antara aset pribadi dan aset perusahaan,” katanya dalam acara "Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Tahun 2020".

Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, esensinya adalah kemudahan untuk membuka usaha.

Baca Juga: Komentari Pencopotan Walkot Jakpus oleh Anies, Ferdinand Hutahaean: Kenapa Tak Copot Diri Sendiri?

“Salah satu contohnya, ketentuan modal setor yang tadinya Rp50 juta, sekarang menjadi Rp3 juta atau Rp5 juta saja sudah bisa,” ucapnya.

Demikian juga dengan jumlah orang dalam mendirikan koperasi.  harus 40 orang, tetapi sekarang boleh tiga orang saja.

“Jika sebelumnya hanya mengenal badan hukum perkumpulan, PT dan koperasi, maka terkait dengan pengembangan koperasi desa, kini dimungkinkan badan hukum berbentuk bumdes,” ujarnya.

Baca Juga: Motor Listrik NIU Masuk Indonesia, Siapkan Dua Model dalam Pra Penjualan Desember Mendatang

Menurut keterangannya, pihaknya melakukan sosialisasi tersebut agar dipahami masyarakat dan memfasilitasi untuk badan hukumnya.

Ia menerangkan bahwa biaya pendaftaran badan hukumnya ditanggung Kemenparekraf/Baparekraf.

Selain itu, persyaratan juga tidak sulit, yakni identitas kependudukan, ada modal setor dan SPT dan NPWP.

Baca Juga: Terjerat Korupsi Perizinan RS, Ridwan Kamil Ungkap Sudah 3 Kali Beri Peringatan ke Wali Kota Cimahi

Khusus untuk di Bali, Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual menargetkan 100 pelaku usaha yang difasilitasi pendirian badan hukumnya.

Ia berharap kegiatan tersebut mampu mendorong kegiatan usaha ekonomi para penerima fasilitasi 100 usaha tersebut.

“Di Bali, dari total 100 usaha itu kebanyakan usaha kuliner, kemudian disusul usaha pariwisata. Namun, kalau bicara kuliner itu ada irisannya dengan pariwisata juga,” kata Fadjar.

Baca Juga: Mencontoh Jepang, Praktisi Sebut Perlu Ada Pembatasan Penggunaan Gadget Bagi Siswa

Ketua panitia, Muh. Hendri Nuryadi menyebutkan bahwa kegiatan itu merupakan kerja sama Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf dengan Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret Surakarta (BPU UNS).

Diketahui, peserta kegiatan merupakan pelaku usaha pariwisata ekonomi kreatif, baik dari binaan dinas terkait maupun yang tergabung dalam komunitas.

“Dengan membentuk badan hukum, ada keuntungan atau kemudahan yang didapatkan, seperti memiliki legalitas, memiliki nomor rekening atau dokumen lain atas nama badan hukum, diakui sebagai subjek hukum, bahkan bisa juga mendapatkan insentif pajak,” tutur Hendri.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler