Dianggap Singgung sang Ayah di Medsos, Anak Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Polisi

3 Desember 2020, 09:09 WIB
Ferdinand Hutahaean (kanan) menyangkal pernyataan Jusuf Kalla soal kekosongan kepemimpinan. /Kolase foto dari Instagram.com/@jusufkalla/@ferdinand_hutahaean

PR DEPOK – Anak mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Muswira Kalla melaporkan mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dan pemerhati sosial dan politik Rudi S. Kamri ke Bareskrim Polri.

Pelaporan tersebut dilakukan karena unggahan tulisan kedua orang tersebut di media sosial yang dinilai menyinggung Jusuf Kalla.

Muswira menyebutkan pihaknya membuat laporan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas pencemaran nama baik ayahnya.

Baca Juga: Sebut Pemerintahan Sementara Benny Wenda Tidak Sah, Pakar: tak Punya Dasar dalam Hukum Internasional

Menurut penilaiannya, akibat pencemaran nama baik tersebut, ia dan keluarga merasa sangat terganggu.

“Saya atas nama anak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S. Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga,” kata Muswira, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Laporan yang dibuat Ira terdaftar dengan nomor ST/407/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Baca Juga: Jadi Presiden Sementara Papua Barat, Berikut Profil Benny Wenda yang Mendapat Suaka di Inggris

Dalam laporan tersebut, Muswira melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di medsos Twitter, YouTube dan Facebook yang menurutnya bernuansa fitnah.

Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan,” tulis Ferdinand di akun Twitter miliknya.

Muhammad Ihsan selaku kuasa hukum Muswira membantah jika laporan yang dibuat kliennya spesifik tentang Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.

Baca Juga: Tengah Isolasi Mandiri, Anies Baswedan Gelar Rapat Virtual Bicarakan Program Kampung Tangguh Jaya

“Jadi (laporan) kami tidak terkait dengan persoalan HRS (Rizieq Shihab), tetapi persoalan sebuah fitnah yang dilayangkan itu Bapak bawa uang satu koper,” tutur Ihsan menjelaskan.

Dalam laporan tersebut, Ferdinand dan Rudi dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler