Yakin Timbulkan Bencana Alam, DPRD Lebak Surati Jokowi untuk Tolak Eksploitasi Tambang Pasir Emas

3 Desember 2020, 09:31 WIB
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. /Dok. Humas Setkab.

PR DEPOK – Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah menyurati Presiden Joko Widodo dan sejumlah lembaga negara lainnya untuk menolak eksploitasi tambang pasir emas PT Geraha Makmur Coalindo.

Menurut Musa, tambang tersebut dapat menimbulkan abrasi atau pengikisan daratan di sepanjang Pantai Bayah, Panggarangan, dan Cihara.

“Kami berharap menyampaikan aspirasi kepada Bapak Joko Widodo itu bisa menghentikan perizinan usaha yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Banten,” ucap Musa, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Diundang di Reuni 212 Virtual, Fadli Zon: Revolusi Akhlak HRS Relevan dengan Indonesia Saat Ini

Ia menilai, kehadiran tambang pasir emas di kawasan Pantai Bayah, Panggarangan, dan Cihara dapat mengakibatkan pengikisan daratan, menurunkan kualitas lingkungan perairan, kerusakan daerah pemijahan ikan, serta semakin tingginya energi gelombang.

Selain itu juga bisa meningkatkan identitas air rob, terutama di daerah pesisir yang terdapat kandungan pasir emas dan menimbulkan turbulensi hingga menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut

“Dampak lainnya yakni semakin meningkatnya pencemaran pantai juga berpotensi longsoran di kawasan hulu sungai, seperti Sungai Cimadur, Sungai Cisiih, dan Sungai Cihara,” katanya.

Baca Juga: Lakukan Kunjungan ke Luar Negeri, Luhut Binsar Pandjaitan Dicopot sebagai Ad Interim Menteri KKP

Menurutnya, pertambangan pasir emas juga dapat menurunkan kualitas air laut yang mengakibatkan keruhnya air laut serta berkurangnya pendapatan nelayan.

Di samping itu juga menimbulkan konflik sosial antara masyarakat dan nelayan dengan pengusaha tambang.

“Kami yakin jika eksploitasi tambang pasir emas berpotensi menimbulkan bencana alam akibat kerusakan lingkungan alam itu,” ucap Musa menambahkan.

Baca Juga: Dianggap Singgung sang Ayah di Medsos, Anak Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Polisi

Politisi PPP itu menyebutkan, saat ini nelayan dan masyarakat sudah resah karena keberadaan pertambangan pasir emas tersebut dapat menimbulkan kerusakan pesisir pantai dan lingkungan.

“Sebab di mana-mana yang namanya pertambangan dipastikan dampaknya menimbulkan kerusakan lingkungan alam dan menjadikan ancaman bagi kehidupan manusia,” ujarnya.

Terlebih lagi, dikatakan Musa, pesisir Lebak selatan masuk kategori berpotensi bencana tsunami.

Baca Juga: Jadi Presiden Sementara Papua Barat, Berikut Profil Benny Wenda yang Mendapat Suaka di Inggris

“Kami sebagai wakil rakyat di daerah tentu mendesak Pemerintah mencabut izin pertambangan tersebut,” katanya menegaskan.

Selain menyurati Presiden Joko Widodo, dirinya juga bersurat ke Bareskrim Polri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral.

Seperti diketahui, Pantai Lebak Selatan merupakan destinasi wisata mendunia, lantaran terdapat Pantai Sawarna yang terkenal sebagai lokasi permainan selancar.

Baca Juga: Sebut Pemerintahan Sementara Benny Wenda Tidak Sah, Pakar: tak Punya Dasar dalam Hukum Internasional

Diketahui, PT Geraha Makmur Coalindo sudah menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Banten dengan No. 570/6/IUP.OP.DPMTPSP/IV/2018 1.972 Operasi Produksi Emas DMP.

“Kami menilai penerbitan izin perusahaan eksploitasi pertambangan pasir emas diduga adanya indikasi kolusi korupsi dan nepotisme (KKN),” tutur Musa.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler