Juliari Peter Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19, Said Didu: Ini Pekerjaan Biadab!

6 Desember 2020, 13:16 WIB
Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu. /Twitter @msaid_didu

PR DEPOK  Belum redup nama Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dibicarakan publik usai tertangkap oleh KPK, kini muncul kembali berita mengejutkan yang datang dari Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Juliari menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Covid-19.

Kabar ditetapkannya ia menjadi tersangka mencuat pada Minggu, 6 Desember 2020, dini hari.

Penetapan Juliari Batubara menjadi tersangka ini lantas menjadi sorotan banyak pihak, tak terkecuali mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu.

Baca Juga: Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Jabat Pjs Mensos

Dalam cuitan akun Twitter @msaid_didu, ia menuturkan bahwa apa yang dilakukan oleh Menteri Sosial, yakni korupsi dana bantuan sosial adalah pekerjaan yang biadab.

Korupsi bansos yg dibeli dari utang rakyat dan untuk rakyat miskin – ini pekerjaan biadab,” tulis Said dalam cuitannya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, mendatangi Gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020, pukul 2.45 dini hari WIB untuk menyerahkan diri.

Baca Juga: Upaya Hindari Pembodohan Masyarakat, Ketua Dewan Pers Ingatkan Media Jaga Kredibilitas Informasi

KPK lantas menetapkan dirinya, bersama dengan empat orang lain sebagai tersangka kasus korupsi bansos Covid-19.

“KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke),” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri, pada Minggu , 6 Desember 2020.

Juliari Peter Batubara diduga menerima suap sebesar Rp. 17 miliar dalam pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Prabowo Subianto Resmi Mengundurkan Diri sebagai Menhan, Simak Faktanya

Dalam kasus ini, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara menjadi menteri kedua di era pemerintahan Jokowi periode kedua yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi, setelah sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, tertangkap pada Rabu, 25 November 2020, dini hari.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler