Terungkap, Saksi Sebut Harga Sewa Setahun Apartemen yang Didiami Jaksa Pinangki Senilai Rp882 Juta

8 Desember 2020, 09:55 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PR DEPOK - Pengelola apartemen Pakubuwono Signature Hendry Utama mengungkapkan harga sewa setahun apartemen yang didiami jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Diungkapkan, bahwa harga sewa tahunan apartemennya adalah senilai 63.600 ribu dollar AS atau sekitar Rp882 juta.

Residence and Facility Manager Apartment The Pakubuwono Signature Hendry Utama mengungkapkannya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, Penyakit tak Dikenal Muncul di India hingga Tewaskan Ratusan Orang

"Sewanya 63.600 ribu dolar AS satu tahun dari Februari 2020-Februari 2021, untuk kursnya sekarang saya kurang paham," kata Hendry seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Hendry menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Menurut Hendry, Pinangki juga mendapat fasilitas 'free parking'.

Baca Juga: KPK Dalami 3 Mobil yang Diamankan Saat OTT Terkait Kasus Suap Bansos Covid-19

"Free parking yang terdata untuk Toyota Alphard dan Mercedes Benz hitam, satu lagi ada BMW X-5 tapi BMW belum terdaftar hanya ada saja mobilnya," ujar Hendry.

Selain membayar biaya sewa ke pemilik, kewajiban penghuni apartemen adalah membayar biaya perawatan.

"Perawatan ditanggung pemilik tapi itu sesuai dengan perjanjian penyewa dengan pemilik, bisa dengan dolar AS atau mata uang lain, tergantung perjanjian," imbuh Hendry.

Baca Juga: Implan Dua Sirip di Tengkoraknya, Senimal Asal Spanyol Ini Klaim Bisa Rasakan Cuaca

Bila ingin membeli apartemen seluas 319 meter persegi itu kisaran harganya adalah Rp13-14 miliar.

"Tapi bu Pinangki tidak pernah mengajukan pembelian, dan selama menyewa tidak ada tunggakan," ucap Hendry.

Pada surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dollar AS atau sekitar Rp7,4 miliar dari terpidana 'cessie' Bank Bali Djoko Tjandra.

Baca Juga: Jelang Pendistribusian, Inggris Alami Kendala Penyimpanan Vaksin Covid-19

Uang tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature unit 20 D periode Februari 2020-2021 sebesar 68.900 dolar AS yaitu pada 8 Februari sebesar 5.300 dolar AS dengan menyerahkan 'security deposit' dan pada 10 Februari 2020 melakukan pelunasan sebesar 63.600 dolar AS.

Pinangki disebut sengaja menggunakan nama agent marketing Jethro Property Cella dalam transaksi pembayaran sewa untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Pinangki juga menggunakan uang itu untuk pelunasan perpanjangan sewa apartemen Darmawangsa Essense unit ES 06 FN periode 17 April 2020-16 April 2021 sebesar 38.400 dolar AS atau setara Rp525.273.600 dengan penyerahan tunai.

Baca Juga: 5 Manfaat Kesehatan bagi Anda yang Memiliki Hewan Peliharaan

Pembayaran digunakan untuk menggunakan nama marketing apartemen Darmawangsa Essense Shinta Kursiatin Goenawan dalam transaksi pembayaran untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Terkait perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp7,4 miliar dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Baca Juga: DOB Belum Mandiri Finansial, Moratorium Pemekaran di Tengah Pandemi Covid-19 Diperpanjang

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler