Tuding Kepolisian Ada Niat Tembak Laskar FPI, KontraS: Ini Jelas Kontradiktif dengan Penyelidikan

8 Desember 2020, 14:50 WIB
Ilustrasi Laskar FPI yang tengah menghadang polisi yang mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab. /PMJ News

PR DEPOK  Komisi untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan (KontraS) turut menyuarakan pandangannya terkait insiden penembakan yang terjadi pada enam orang anggota Laskar FPI pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari.

Dalam unggahan yang dibagikan di akun Instagram KontraS, Wakil Koordinator Bidang Riset dan Mobilisasi, Rivanlee Anandar, menuturkan pernyataan terkait dugaan adanya kesengajaan dalam peristiwa tembak mati di Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut.

“Atas tewasnya enam orang yang sedang mendampingi perjalanan Rizieq Shihab, kami mengindikasikan adanya praktek extra judicial killing atau unlawful killing dalam peristiwa tersebut,” tutur Rivanlee, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram KontraS.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar MUI Merilis Daftar Bumbu Masak yang Mengandung Babi, Simak Faktanya

Untuk diketahu, extra judicial killing atau penghukuman mati di luar hukum adalah pembunuhan yang dilancarkan oleh pemerintah tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu.

Tindakan seperti ini dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena mengabaikan hak seseorang untuk mendapatkan proses hukum secara adil.

Dalam narasi yang berdurasi satu menit itu, Rivanlee menyebutkan polisi tidak boleh menggunakan senjata api untuk mematikan atau bertindak sewenang-wenang.

Baca Juga: Bisa Jaga Kekebalan Tubuh, Berikut Tips Tertidur Lelap di Tengah Pandemi Covid-19

“Pasalnya secara kepemilikan senjata, kepolisian jelas lebih siap. Penggunaan senjata api juga semestinya memperhatikan prinsip nesesitas dan legalitas. Dan juga penggunaannya tidak boleh mematikan dan tidak boleh sewenang-wenang,” ujarnya.

Lebih lanjut, KontraS menduga adanya unsur perencanaan dalam tindakan yang menimpa enam orang Laskar FPI tersebut.

“Kami menduga bahwa ada niat untuk melakukan tindakan (penembakan) tersebut, karena berdasarkan keterangan polisi, mereka melakukan pembuntutan. Artinya itu upaya bagian dari penyelidikan yang harus dilakukan oleh kepolisian. Namun, yang terjadi ialah enam orang tewas ditembak,” ucapnya.

Baca Juga: Sinopsis Expendables 2, Kembalinya Tim Tentara Bayaran Guna Selesaikan Misi dan Balas Dendam

Menurut Rivanlee, tindakan polisi yang menewaskan enam orang tersebut bertentangan dengan tujuan dari penyelidikan yang tengah dilakukan.

“Hal tersebut jelas kontradiktif dengan tujuan untuk menyelesaikan atau melakukan proses penyelidikan. Maka dari itu, kepolisian harus melakukan pengusutan kasus tersebut secara jelas dan akuntabel,” ujarnya menambahkan.

Untuk diketahui, enam orang anggota Laskar FPI tewas ditembak mati oleh petugas kepolisian pada 7 Desember 2020.

Menurut keterangan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, penembakan dilakukan lantaran keenam orang tersebut menghadang petugas dan menodongkan senjata tajam.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler