IPW Ungkap 7 Kejanggalan Insiden Tembak Mati Laskar FPI, Salah Satunya Petugas Berpakaian Preman

8 Desember 2020, 15:20 WIB
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane. /Antara

PR DEPOK  Pada Senin, 7 Desember 2020, enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) ditembak mati oleh petugas kepolisian.

Kabarnya, keenam orang tersebut telah melakukan aksi penghadangan mobil petugas, dan telah menodongkan senjata tajam kepada petugas yang tengah dalam tugas penyelidikan.

Insiden ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran, didampingi Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tuding Kepolisian Ada Niat Tembak Laskar FPI, KontraS: Ini Jelas Kontradiktif dengan Penyelidikan

Dalam penuturannya, Fadil Imran mengungkap, petugas dihadang dan ditodong oleh 10 orang pengikut Habib Rizieq, di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada Senin, 7 Desember 2020, dini hari.

Oleh karena itu, petugas terpaksa menembak mati enam dari 10 orang tersebut, sementara empat lainnya melarikan diri.

“Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur, sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang berjumlah 10 orang, meninggal sebanyak 6 orang,” ungkap Fadil Imran.

Baca Juga: Covid-19 Dapat Hinggap di Ponsel, Ini Cara Membersihkannya dengan Benar

Namun, kejadian ini lantas menuai pro dan kontra, di mana sebagian pihak mendukung tindakan tegas petugas kepolisian.

Sedangkan sebagian lainnya menilai kejadian tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan tak seharusnya dilakukan.

Menanggapi hal ini, Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan tujuh kejanggalan yang ditemukan dalam insiden tembak mati oleh aparat Polda Metro Jaya ini.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar MUI Merilis Daftar Bumbu Masak yang Mengandung Babi, Simak Faktanya

Tujuh kejanggalan ini disampaikan oleh Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Disampaikan oleh Neta, berikut tujuh kejanggalan yang ditemukan dalam insiden tembak mati enam orang Laskar FPI oleh petugas dari Polda Metro Jaya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

- Terkait Baintelkam yang tidak tahu dan tidak melakukan deteksi serta antisipasi dini serta tidak melakukan operasi persuasif untuk melumpuhkan.

Baca Juga: Bisa Jaga Kekebalan Tubuh, Berikut Tips Tertidur Lelap di Tengah Pandemi Covid-19

- Terkait SOP yang dipertanyakan lantaran tim penyidik Polda Metro Jaya mengenakan mobil dan pakaian preman dalam penghadangan kendaraan pengawal Habib Rizieq.

- Belum adanya bukti bahwa Laskar Khusus FPI menembak petugas lebih dahulu.

- Kapolda Metro Jaya harus bisa memberikan penjelasan lokasi tepatnya enam anggota Laskar FPI itu ditembak dan tewas.

Baca Juga: Sinopsis Expendables 2, Kembalinya Tim Tentara Bayaran Guna Selesaikan Misi dan Balas Dendam

- Enam orang anggota Laskar FPI yang ditembak mati bukan merupakan anggota kelompok teroris. Dengan demikian, petugas seharusnya melumpuhkan dan bukan menembak mati di tempat.

- Ruas jalan tol merupakan jalan bebas hambatan, sehingga aksi penghadangan di jalan tol merupakan sebuah pelanggaran hukum, kecuali pengendara melakukan tindak pidana.

- Penghadangan yang dilakukan oleh mobil sipil dan seorang yang berpakaian preman, dapat dikategorikan sebagai pelaku kejahatan di jalan tol.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler