PR DEPOK – Komisi untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan (KontraS) turut menyuarakan pandangannya terkait insiden penembakan yang terjadi pada enam orang anggota Laskar FPI pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari.
Dalam unggahan yang dibagikan di akun Instagram KontraS, Wakil Koordinator Bidang Riset dan Mobilisasi, Rivanlee Anandar, menuturkan pernyataan terkait dugaan adanya kesengajaan dalam peristiwa tembak mati di Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut.
“Atas tewasnya enam orang yang sedang mendampingi perjalanan Rizieq Shihab, kami mengindikasikan adanya praktek extra judicial killing atau unlawful killing dalam peristiwa tersebut,” tutur Rivanlee, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram KontraS.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar MUI Merilis Daftar Bumbu Masak yang Mengandung Babi, Simak Faktanya
Untuk diketahu, extra judicial killing atau penghukuman mati di luar hukum adalah pembunuhan yang dilancarkan oleh pemerintah tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu.
Tindakan seperti ini dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena mengabaikan hak seseorang untuk mendapatkan proses hukum secara adil.
Dalam narasi yang berdurasi satu menit itu, Rivanlee menyebutkan polisi tidak boleh menggunakan senjata api untuk mematikan atau bertindak sewenang-wenang.
Baca Juga: Bisa Jaga Kekebalan Tubuh, Berikut Tips Tertidur Lelap di Tengah Pandemi Covid-19
“Pasalnya secara kepemilikan senjata, kepolisian jelas lebih siap. Penggunaan senjata api juga semestinya memperhatikan prinsip nesesitas dan legalitas. Dan juga penggunaannya tidak boleh mematikan dan tidak boleh sewenang-wenang,” ujarnya.