Tiba di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

12 Desember 2020, 11:05 WIB
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020. /Antara

PR DEPOK - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan telah tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020 sekitar pukul 10.26 WIB.

Kedatangannya ke Mapolda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kerumunan massa di Petamburan di tengah pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq.

Baca Juga: Setuju dengan Jusuf Kalla, Musni Umar: Habib Rizieq Bukan Penentu Pilpres 2024, Tapi Partai Politik

Sementara 5 orang lainnya yang ditetapkan tersangka di antaranya Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, setibanya di Polda Metro Jaya, Habih Rizieq terlihat mengenakan pakaian serba putih dan menggunakan sorban.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Tangkap Habib Rizieq, Teddy Gusnaidi: Segera Tahan, Berpotensi Melarikan Diri

Habib Rizieq pun tampak santai saat dirinya hadir sebagai tersangka terkait kasus adanya pelanggaran protokol kesehatan.

Pria berusia 55 tahun ini pun datang hanya didampingi kuasa hukumnya dan terlihat tanpa didampingi sejumlah massa ke Polda Metro Jaya.

Meski begitu, pihak Polda Metro Jaya tetap melakukan sejumlah antisipatif dengan mengerahkan personel guna melakukan pengamanan.

Baca Juga: Perlu Diketahui! Berikut Ini Sejumlah Persyaratan Baru bagi Penumpang yang Ingin Menaiki Pesawat

Sebelumnya melalui satu video yang diunggah akun YouTube Front TV, Habib Rizieq berjanji untuk memenuhi panggilan pemeriksan pihak Polda Metro Jaya hari ini.

"Pada malam ini (Jumat, 11 Desember 2020, Red) saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, Sabtu 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah," ujar Habib Rizieq.

Dalam video itu juga, Habib Rizieq mengklaim bahwa dirinya tidak melarikan diri dari proses hukum seperti mangkir dari panggilan pemeriksaan kepolisian.

Baca Juga: Max Sopacua Klaim Bagian Deklarator Partai Pimpinan AHY, Demokrat Membantah: Bukan, tak Masuk Daftar

Namun, dikatakan Habib Rizieq, karena faktor kondisi kesehatan membuat dirinya harus beristirahat untuk proses pemulihan dan tidak dapat hadir dalam panggilan pemeriksaan tersebut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler