Ungkap Alasan Penahanan Habib Rizieq, Polri: agar Tidak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

13 Desember 2020, 02:21 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./

PR DEPOK - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Penahanan tersebut berkaitan dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan sang putri Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Sabtu 14 November 2020 lalu.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, penahanan Habib Rizieq tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan mulai Sabtu, 12 Desember 2020.

Baca Juga: Masih Belum Hadir, Polisi Beri Ultimatum 5 Tersangka Lain Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

Habin Rizieq direncanakan akan ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020 mendatang.

Penahanan Habib Rizieq itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Argo mengatakan penahanan Habib Rizieq dilakukan berdasarkan pertimbangan matang penyidik Polda Metro Jaya.

"Alasan penyidik Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq karena pertimbangan objektif dan subjektif," ujar Argo.

Baca Juga: Usai 12 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Resmi Ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya

Untuk objektif, dijelaskan dia, ancaman pidananya selama 6 tahun. Sementara untuk subjektifnya agar Habib Rizieq tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Selama menjalani pemeriksaan, Argo mengatakan Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Dilaporkan, pemeriksaan terhadap Habib Rizieq selesai dilakukan pada Sabtu, 12 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

"Setelah usai diperiksa membacakan kembali BAP dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahi oleh tersangka, kita layani dengan baik," ucapnya.

Baca Juga: Ucapkan 'Innalillahi' Lihat Hasil Quick Count Pilkada Surabaya, Anak Didik Risma Beberkan Alasannya

Sebelumnya, Habib Rizieq memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Pria berusia 50 tahun itu tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya.

Ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

Namun tak hanya Habib Rizieq seorang, Polda Metro Jaya pun menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler