Masih Belum Hadir, Polisi Beri Ultimatum 5 Tersangka Lain Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

- 13 Desember 2020, 01:57 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan./

PR DEPOK - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut pihak kepolisian menetapkan lima tersangka lainnya. Namun, kelimanya masih belum terlihat kehadirannya.

Terkait hal tersebut, penyidik Polda Metro Jaya memberikan ultimatum lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan untuk segera menyerahkan diri atau atau ditangkap.

Baca Juga: Usai 12 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Resmi Ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya

"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan) menyerahkan diri atau ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara kelima orang lainnya ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Ucapkan 'Innalillahi' Lihat Hasil Quick Count Pilkada Surabaya, Anak Didik Risma Beberkan Alasannya

Habib Rizieq dianggap telah menyerahkan diri pada Sabtu pagi dan tiba Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dan kemudian diperiksa selama 11 jam lebih.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x