Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara, 3 Tersangka Pelanggar Prokes Miliki Kemungkinan Tak Ditahan Polisi

13 Desember 2020, 20:08 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. /Antara Foto/Hafidz Mubarak

PR DEPOK – Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan Petamburan, Sabtu, 14 November bisa saja tidak ditahan karena ancamannya hukumannya hanya satu tahun penjara.

"Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan kan cuma ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Oleh karena itu, pihak kepolisian bisa saja tidak melakukan penahanan kepada ketiga tersangka yang menyerahkan diri tersebut karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

Baca Juga: Diperlakukan Sama Seperti Tahanan Lain, Polisi Sebut Habib Rizieq dalam Kondisi Sehat di Sel Tahanan

Tiga tersangka yang menyerahkan diri pada Minggu dini hari tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia dan Habib Idrus sebagai pepala seksi acara.

Ketiga orang tersebut tiba di Mapolda Metro Jaya pada Ahad pukul 1.00 WIB dengan didampingi pengacara.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan pengecekan kesehatan tersangka sebagai bagian dari protokol kesehatan selama pemeriksaan.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Studi Terbaru Sebut Face Shield Tidak Efektif untuk Cegah Penularan Covid-19

"Ketiga-tiganya kita lakukan tes usap antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 2.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tuturnya.

Selain itu, polisi juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk istirahat hingga menjelang pagi.

"Pagi tadi, kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Usut Tuntas Kasus HRS di Megamendung Soal Kerumunan, Polda Jabar Koordinasi dengan Polda Metro Jaya

Saat ini masih ada dua lagi tersangka yang belum menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Kedua orang tersebut yaitu Maman yang berperan sebagai penanggung jawab bidang keamanan acara Maulid Nabi dan pernikahan Putri Rizieq.

Selanjutnya Ahmad Sobri yang berperan sebagai penanggung jawab acara Maulid Nabi dan pernikahan Putri Rizieq.

Baca Juga: PDIP Klaim Menangi 7 dari 8 Daerah Pilkada di Sulawesi Utara, Megawati Sampaikan Pesan Untuk Warga

Adapun bunyi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yakni, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler