Polisi Hadirkan Raisa di Aksi Demo 1812, Massa Diimbau Bubarkan Diri atau Akan Ditangkap

18 Desember 2020, 17:01 WIB
Ilustrasi aksi demonstrasi. /Pixabay./

PR DEPOK - Peserta Aksi 1812 dari ormas FPI dan PA 212 ramai berkerumun di depan Istana Negara, Jakarta, pada Jumat 18 Desember 2020.

Meski pihak kepolisian tak meberikan izin beraksi, namun massa tetap akan datang ke Istana Negara untuk menyampaikan aspirasinya.

Pihak Polda Metro Jaya juga sudah mengantisipasi aksi massa ini. Selain menyiapkan para personel, juga ada Raisa, mobil pengurai massa yang disiagakan.

Baca Juga: Pevita Pearce Umumkan Positif Covid-19, Akui Terkejut Saat Dinyatakan Terinfeksi

Tampak di antara kerumunan massa aksi, Raisa kembali hadir berdiri tegak. Mobil besar pengurai massa (Raisa) ini selalu ada di setiap aksi massa.

Mobil tersebut yang selalu mengingatkan masyarakat atau peserta aksi agar tidak anarkis, serta menjaga ketertiban dan menerapkan protokol kesehatan.

Tak hanya itu, mobil tersebut juga selalu menyita perhatian para peserta aksi. Mengingat melihat bentuknya yang gagah, sering membuat para peserta aksi menoleh dan meliriknya.

Sementara itu, dalam aksi kali ini, pihak kepolisian juga telah meminta peserta aksi untuk tidak berkerumun, hal ini penting agar seluruh peserta tak terpapar virus Covid-19.

Baca Juga: Jenuh dengan Aksi Anarkis dan Kericuhan, Warga DKI Jakarta Kirim Karangan Bunga ke Polda Metro Jaya

“Kita bertindak atas nama undang-undang. Bagi yang merasa melanggar undang-undang kami akan lakukan tindakan tegas. Silakan bubarkan diri," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Dirinya juga meminta kepada massa untuk segera membubarkan diri agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19.

"Tolong bubarkan diri untuk kesehatan bersama. Kalau tak mau bubar, tangkap," ujar Heru.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) M Fadil Imran mengatakan pihak Kepolisian Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin keramaian terkait rencana aksi demo di depan Istana Negara, pada Jumat hari ini.

Baca Juga: Diperiksa 6 Jam oleh Penyidik, Bareskrim Polri Sebut Edy Mulyadi Kurang Kooperatif Jawab Pertanyaan

Aksi tersebut rencananya digelar ormas FPI, PA 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dengan tujuan pembebasan Rizieq Shihab yang saat ini ditahan karena kasus penghasutan dan kerumunan.

Dalam menyikapi aksi ini, Kapolda Metro juga telah menyiapkan langkah - langkah untuk mencegah adanya kerumunanan massa yang berpotensi penularan Covid-19/

Irjen Fadil Imran menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: ILC Disetop Secara Tiba-tiba, Fadli Zon: Saya Dengar-dengar dari Berbagai Pihak Ada...

Selain itu, kata dia, saat ini sudah ada Undang-Undang Karantina Kesehatan hingga Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kerumunan massa.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggelar acara yang menimbulkan adanya kerumunan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler