Patut Diwaspadai, DPR Sebut Aksi Demo 1812 Minta HRS Bebas Bisa Tingkatkan Risiko Penularan Covid-19

18 Desember 2020, 19:25 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rahmad Handoyo. /Dok. Humas DPR RI. /

PR DEPOK - Massa yang berunjuk rasa menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab yang saat ini tengah di tahan Polda Metro Jaya dinilai patut untuk diwaspadai.

Banyaknya massa yang datang dan berkerumun dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Hal tersebut dikatakan anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo di Jakarta, pada Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Jenuh dengan Aksi Anarkis dan Kericuhan, Warga DKI Jakarta Kirim Karangan Bunga ke Polda Metro Jaya

Rahmad mengaku sebenarnya dirinya sangat berharap aksi tersebut batal. Sebab saat ini angka kasus positif Covid-19 di Tanah Air, khususnya di Jakarta terus bertambah.

"Saya mengetuk hati kepada semua pihak yang berkeinginan untuk melakukan demo di lapangan untuk diurungkan. Masih banyak atau ada cara lain untuk mengemukakan pendapat berbeda. Tidak harus melakukan aksi di lapangan," ucap Rahmad.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini meyakini aksi mendukung Rizieq jauh dari protokol kesehatan yang ketat, seperti menjaga jarak dan memakai masker. Sehingga niat melakukan aksi tersebut seharusnya bisa diurungkan.

Baca Juga: ILC Disetop Secara Tiba-tiba, Fadli Zon: Saya Dengar-dengar dari Berbagai Pihak Ada...

"Hampir dipastikan demo yang menghadirkan banyak orang itu pasti akan melanggar protokol kesehatan seperti berdesak-desakan dan berkerumun. Itu otomatis berisiko memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19," ujar Rahmad, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Rahmad mengatakan, masyarakat memang punya hak menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk dengan unjuk rasa. Namun, mengingat kondisi saat ini, penyampaian pendapat bisa dengan cara berbeda.

Lebih lanjut, Rahmad menuturkan, karena jika terjadi penularan Covid-19, bisa mengancam keselamatan banyak orang.

Baca Juga: Diperiksa 6 Jam oleh Penyidik, Bareskrim Polri Sebut Edy Mulyadi Kurang Kooperatif Jawab Pertanyaan

"Ini semata mata keselamatan umat dan semata-mata untuk keselamatan jiwa umat yang akan melakukan demo," kata Rahmad.

Saat ini pandemi Covid-19 di Tanah Air masih belum bisa dikendalikan. Sehingga perlu kesepakatan bersama untuk bisa memutus penularan Covid-19 dengan tidak berkerumun.

"Sekali lagi ini sangat berisiko dan berbahaya, makanya saya meminta sebagai anggota DPR yang membidangi fungsi kesehatan ini adalah demi keselamatan masyarakat," ujar Rahmad.

Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Dia saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.

Baca Juga: Haikal Hassan Hassan Dilaporkan Dugaan Berdusta, Gus Umar: Gak Capek Tiap Hari Lapor Polisi?

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan masa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri-nya di Petamburan pada 14 November 2020.

Selain itu Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler