Catat! KRL Commuter Line Resmi Berlakukan Pembatasan Jam Operasional hingga Awal Januari 2021

20 Desember 2020, 09:18 WIB
Ilustrasi sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. /- Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

PR DEPOK – Jam operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek telah resmi diberlakukan pembatasan.

Keputusan resmi tersebut disampaikan langsung oleh VP Corporate Secretary Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter Anne Purba.

Anne menjelaskan, pihaknya melakukan sejumlah penyesuaian layanan dan operasional pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Desak Pencopotan Kapolda Metro dan Pangdam Jaya, Fadli Zon: Keduanya Menodai Citra Polri dan TNI

Langkah tersebut diambil berdasarkan rujukan Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Serta berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 219 Tahun 2020.

"Mulai besok Minggu tanggal 20 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, KRL Commuter Line Jabodetabek akan beroperasi pukul 04:00 hingga 22:00 WIB," kata Anne dalam siaran persnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Mulai Dibangun 2021, Indonesia Akan Miliki Laboratorium Anti-doping

Anne menjelaskan, rencananya dalam jam operasional tersebut, pihak KAI Commuter akan mengoperasikan 964 perjalanan per harinya dengan 91 rangkaian kereta.

Selain itu, pihak KAI Commuter tidak akan mengoperasikan kereta tambahan pada malam Tahun Baru nanti.

"Ini sejalan dengan aturan pemerintah untuk tidak ada kegiatan malam tahun baru untuk menghambat penyebaran virus Covid-19. Pada pergantian tersebut, KAI Commuter tetap beroperasi hanya sampai pukul 22:00 WIB," ujar Anne.

Baca Juga: Petinggi KAMI Laporkan Listyo Sigit ke Komnas HAM, Refly: Saya Sampai Miris Lihat Perlakuan Aparat

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernurnya, Anies Baswedan, menyatakan bahwa pihak Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan kerumunan dan perayaan Tahun Baru 2021.

Bahkan menurutnya Anies, jika perlu kebijakan itu tidak hanya diperketat di DKI Jakarta saja, namun juga diterapkan di seluruh wilayah Jabodetabek.

Tidak hanya pengetatan pelarangan kerumunan dan perayaan Tahun Baru 2021, Pemda DKI Jakarta juga memberlakukan peraturan khusus lainnya.

Baca Juga: Khawatir Lonjakan Kasus Covid-1 9 Saat Liburan, Italia Berlakukan Lockdown di Seluruh Negara Bagian

Anies mengatakan, bahwa pihaknya akan mewajibkan rapid antigen Covid-19 kepada masyarakat yang ingin masuk ke Jakarta khususnya, bagi yang datang melalui bandara.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler