Petinggi KAMI Laporkan Listyo Sigit ke Komnas HAM, Refly: Saya Sampai Miris Lihat Perlakuan Aparat

- 20 Desember 2020, 09:05 WIB
Kolase potret Refly Harun (kanan) yang berbicara soal Jumhur Hidayat (kiri) yang melaporkan Jenderal Sigit Prabowo (tengah) kepada Komnas HAM.
Kolase potret Refly Harun (kanan) yang berbicara soal Jumhur Hidayat (kiri) yang melaporkan Jenderal Sigit Prabowo (tengah) kepada Komnas HAM. /Dok Foto. ANTARA FOTO/Reno Esnir, Humas Polda Banten, dan tangkapan layar YouTube Refly Harun.

PR DEPOK – Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, Jumhur Hidayat melaporkan Sigit Prabowo ke Komisi Nasional (Komnas HAM).

Sigit dan jajarannya diyakini melanggar unsur HAM dalam penangkapan dan proses hukum yang dilalui Jumhur Hidayat.

Baca Juga: Desak Copot Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, Muannas ke Fadli Zon: Harusnya Prabowo yang Dicopot

Pelanggaran itu terkait kasus dugaan berita bohong dan penghasutan unjuk rasa penolakan omnibus law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Apa yang dilanggar? Ada banyak, ya. Pertama, proses penangkapan yang tidak sesuai dengan standar, yakni tidak menunjukkan tanda pengenal dan tidak menunjukkan surat penangkapan,” ujar tim kuasa hukum Jumhur.

Anggota tim kuasa hukum Jumhur, Nelson mengungkapkan bahwa sangkaan tersebut tak berdasar.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Kapolda dan Pangdam Jaya Dicopot, Ferdinand Hutahaean: Nampak Gusar dan Gelisah

Terlebih lagi lantaran bukti yang dikaitkan adalah cuitan Jumhur di akun Twitter yang menurutnya hanya berupa kritik terhadap UU Cipta Kerja dan investor.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x