PR DEPOK – Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, Jumhur Hidayat melaporkan Sigit Prabowo ke Komisi Nasional (Komnas HAM).
Sigit dan jajarannya diyakini melanggar unsur HAM dalam penangkapan dan proses hukum yang dilalui Jumhur Hidayat.
Baca Juga: Desak Copot Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, Muannas ke Fadli Zon: Harusnya Prabowo yang Dicopot
Pelanggaran itu terkait kasus dugaan berita bohong dan penghasutan unjuk rasa penolakan omnibus law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Apa yang dilanggar? Ada banyak, ya. Pertama, proses penangkapan yang tidak sesuai dengan standar, yakni tidak menunjukkan tanda pengenal dan tidak menunjukkan surat penangkapan,” ujar tim kuasa hukum Jumhur.
Anggota tim kuasa hukum Jumhur, Nelson mengungkapkan bahwa sangkaan tersebut tak berdasar.
Baca Juga: Fadli Zon Minta Kapolda dan Pangdam Jaya Dicopot, Ferdinand Hutahaean: Nampak Gusar dan Gelisah
Terlebih lagi lantaran bukti yang dikaitkan adalah cuitan Jumhur di akun Twitter yang menurutnya hanya berupa kritik terhadap UU Cipta Kerja dan investor.