Habib Rizieq Jadi Tersangka 2 Kasus Kerumunan, Polri Ungkap Penanganannya Tetap Terpisah

24 Desember 2020, 13:02 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB. /Hafidz Mubarak A/Antara

PR DEPOK - Kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab diketahui terjadi di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Bareskrim Polri telah mengambil alih dua kasus tersebut, dan telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Meski demikian, penanganan yang dilakukan terhadap Habib Rizieq akan tetap dilakukan secara terpisah.

Baca Juga: Sehari Jadi Mensos, Tri Rismaharini Ungkap Akan Hapus Semua BLT dan Gantikan dengan Program Ini

"Bareskrim yang tangani kasus ini. Namun berkas perkara tetap terpisah berdasarkan locus (tempat) dan tempus (waktu) peristiwa. Tetap dipisahkan ya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Andi menambahkan, terkait opsi menyatukan perkara tersebut nantinya tergantung pada petunjuk dari jaksa.

"Kalau yang dimaksud, penggabungan perkara menurut Pasal 141 KUHAP, tentu penyidik menunggu petunjuk jaksa," tutur Andi.

Baca Juga: Proker 6 Menteri Baru Jokowi, Yaqut Cholil: Kemenag Berlandaskan Semangat Agama sebagai Inspirasi

Dirinya kembali menegaskan bahwa Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung.

"Iya betul. Dalam kasus kerumunan pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung sudah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangkanya oleh penyidik Polda Jawa Barat," ujar Andi.

Penyidik menyangkakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP kepada Rizieq Shihab.

Baca Juga: Dipolisikan Atas Dugaan Ujaran Kebencian, Said Didu: Jika Ada yang Tersinggung, Saya Mohon Maaf

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan status terhadap Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Jawa Barat. 

Habib Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Seperti diketahui, Habib Rizieq saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Turun Berat Badan 7 Kg, Eks Menparekraf Wishnutama Akui Letih dan Ingin Istirahat Bersama Keluarga

Ia ditahan usai menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 12 Desember 2020 pagi menjelang siang WIB hingga Minggu, 13 Desember dini hari WIB, terkait kerumunan di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.

Imam Besar FPI itu menjalani masa penahanan selama 20 hari yakni hingga 31 Desember 2020 mendatang.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler