Tanggapi Soal Laporan Balik Munarman yang Ditolak Polisi, Muannas: Ya Allah Belum Diperiksa kok...

24 Desember 2020, 17:19 WIB
Kolase potret Muannas Alaidid (kiri) dan Munarman (kanan). /Dok. Twitter/@muannas_alaidid dan Instagram/@firman_algathafany./

PR DEPOK - Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI), Munarman dikabarkan balik melaporkan Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zaenal Arifin serta Mohammad Rofli Mukhlis atas tuduhan pencemaran nama baik.

Akan tetapi, laporan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Munarman tersebut ditolak Polda Metro Jaya lantaran menurut pihak kepolisian laporannya itu sudah cukup untuk merespons laporan yang sebelumnya dilayangkan Barisan Ksatria Nusantara kepada Munarman.

Untuk diketahui sebelumnya, Munarman telah dilaporkan atas dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait pernyataannya yang menyebut enam laskar FPI tidak bersenjata api (bersenpi) saat bentrok dengan anggota polisi di Tol Cikampek.

Baca Juga: Respons Amien Rais Minta Jokowi Mundur, Dewi Tanjung Justru Singgung Nazarnya Saat Pilpres, Apa Itu?

Laporan itu dilakukan oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zailan Arifin dan telah diterima polisi dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

Kabar pelaporan bali Munarman yang ditolak itu menarik perhatian Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melalui cuitan Twitter @muannas_alaidid.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Kamis 24 Desember 2020, Muannas mengaku bingung atas laporan yang diajukan kuasa hukum Munarman tersebut.

Lebih lanjut, Muannas mempertanyakan darimana pihak-pihak tersebut mengetahui bahwa pelaporan sebelumnya adalah bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Sehari Jadi Mensos, Tri Rismaharini Ungkap Akan Hapus Semua BLT dan Gantikan dengan Program Ini

"Ya Allah laporan ke munarman aja blom diperiksa kok dilaporkan balik, tau darimana fitnah & mencemarkan nama baik? Sudah pasti ditolak," kata Muannas.

Padahal, kata Muannas, pada kasus tersebut Munarman justru sebagai terlapor belum sama sekali diperiksa oleh pihak kepolisian.

Muannas juga menyebut bahwa pelaporan sebelumnya terhadap Munarman haruslah diperiksa dan dibuktikan terlebih dahulu sebelum nantinya dilaporkan balik.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Risma Jadi Mensos, Pengamat: Presiden Tampaknya tak Berani Tunjuk Orang dari Nonpartai

"Mesti diperiksa & dibuktikan dulu laporan ke dia," ujar Muannas mengakhiri.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler