Menag Gus Yaqut Sebut Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum: Termasuk Kalangan Ahmadiyah dan Syiah

27 Desember 2020, 17:20 WIB
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

PR DEPOK - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut turut hadir dalam diskusi lintas agama pada Minggu, 27 Desember 2020.

Dalam diskusi bertema "Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Kebinekaan", Gus Yaqut mengatakan semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Hal tersebut, dikatakan Gus Yaqut, termasuk dari kalangan Ahmadiyah, Syiah, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan sebagainya.

Baca Juga: Refly Kecewa Said Didu Dipolisikan, Muannas: yang Sebar Hina NU Juga Bukan Cuma Gus Nur, Kecewa Gak?

"Oleh karena itu, negara wajib melindungi mereka sebagai warga negara," kata Gus Yaqut dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Artinya, jika ada perbedaan pandangan atau keyakinan, tidak boleh ada alasan kelompok paling besar lalu kemudian melakukan persekusi, menghakimi, dan sebagainya.

"Hal tersebut merupakan sikap dasar yang akan dipegang erat oleh negara," ujar dia menambahkan.

Apabila terdapat perbedaan pandangan, keyakinan, pendapat di tengah masyarakat soal hal-hal keagamaan, harus diselesaikan dengan dialog.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Rencana Gencarkan Polisi Siber di 2021, Rocky Gerung: Indikasi Akan Banyak Kejadian

"Saya sebagai Menteri Agama siap memfasilitasi untuk berdialog," ujar dia secara tegas.

Lebih lanjut, Gus Yaqut juga meluruskan tidak pernah mengatakan bahwa akan mengafirmasi beribadah umat Ahmadiyah dan Syiah.

"Terlepas konteksnya bahwa ini benar atau salah, saya tidak pernah mengatakan itu," katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, pandangan tersebut keliru dan perlu diluruskan kepada masyarakat karena dinilai kurang baik.

Baca Juga: PTPN VIII Somasi Ponpes Habib Rizieq, Fadli Zon: Terlalu Kentara Diskriminasi, Apa yang Kau Cari?

Sebagai Menag RI, Gus Yaqut akan mendudukan persoalan persoalan tersebut pada prinsip-prinsip dasar yang dimiliki oleh setiap warga negara.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler