DEN Dilantik Presiden, DPR: Fungsinya Selama Ini Terkait Pengawasan Masih Belum Optimal

28 Desember 2020, 15:49 WIB
Eddy Soeparno. /Sam/Jurnal Soreang

PR DEPOK - Pelantikan Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) oleh Presiden RI akan memberikan legitimasi yang lebih kuat kepada lembaga.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakannya di Jakarta, Senin 28 Desember 2020.

Jika legitimasi yang dibentuk ini sesuai dengan amanat UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi tersebut.

Baca Juga: SM Entertainment Gelar Konser SMTOWN Live Secara Daring Gratis Pada 1 Januari 2021

"Dengan dilantik oleh Bapak Presiden, maka tentu akan memberikan legitimasi yang sangat kuat kepada DEN. Apalagi, DEN diketuai langsung oleh Bapak Presiden," ucap Eddy.

Menurut Eddy, DEN membutuhkan legitimasi kuat mengingat peran dan fungsinya, yang sangat sentral dalam merancang kebijakan energi nasional (KEN), memerlukan koordinasi lintas sektor atau kementerian.

Selain itu, Eddy juga mengatakan, diperlukannya masukan dari DEN untuk rencana umum energi nasional atau RUEN, terutama terkait kemandirian energi dan energi baru terbarukan (EBT).

Baca Juga: Surya Saputra Lebih Takut Didemo Emak-emak Ketimbang Istrinya, Cynthia Lamusu: Iya Ikhlas Mas  

"Kedua isu itu yakni persoalan kemandirian energi dan EBT sangat penting ke depannya dan ini yang harus segera ditangani oleh DEN," kata Eddy.

Lanjutnya, yang perlu masukan dari DEN khususnya terkait iklim investasi yang lebih menarik, terkait juga permasalahan penurunan produksi minyak, sehingga impor makin membengkak.

"Banyak hal penting yang harus segera dilakukan DEN ke depannya, sehingga kami berharap DEN ini lebih kuat, lebih aktif, produktif, dan solutif, untuk menuju kemandirian energi," ujar Eddy Soeparno.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta 28 Desember, Andin dan Elsa Bertengkar

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto juga turut mengemukakan, yakni sesuai UU, DEN diketuai Presiden dengan anggotanya terdiri atas tujuh menteri terkait dan delapan dari unsur pemangku kepentingan.

"Anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan ini diseleksi oleh Presiden bersama DPR dan ditetapkan oleh Presiden, karenanya cukup layak kalau dilantik juga oleh Presiden. Anggota DEN ini kan bukan bawahan Menteri," ujar Mulyanto.

Mulyanto menambahkan bahwa selama ini, fungsi DEN dalam pengawasan implementasi KEN dirasa masih belum optimal.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Program Token Gratis Stimulus PLN Akan Berakhir, Berikut Ini Cara Mendapatkannya

Hal ini juga termasuk dalam penetapan langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi nasional, sehingga perlu lebih ditingkatkan.

Menurut Mulyanto, penyebab DEN belum optimal yakni dalam tataran operasional manajemen, DEN berada di bawah Kementerian ESDM atau menteri yang membidangi energi.

"Dalam pengawasan, seringkali yang menjadi objek pengawasannya adalah Kementerian ESDM yang menterinya adalah Ketua Harian DEN. Ini memunculkan kondisi ewuh pakewuh," ujar Mulyanto.

Baca Juga: Defisit Negara Disebut JK Lebih dari Rp1.000 Triliun, Fahri Hamzah: Ini yang Bicara Wapres 2 Periode

Tambahnya, terkait pengawasan, DEN juga dirasa kurang greget, karena tidak ada evaluasi dan rekomendasi untuk langkah intervensi sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan.

Sebaiknya, Mulyanto melanjutkan, DEN lebih mandiri dari aspek manajemen operasional kelembagaan dan juga dalam aspek pengawasan.

"Ke depan, penguatan kelembagaan DEN ini menjadi penting, sehingga kita dapat mengawal untuk dapat memastikan implementasi KEN ini berjalan dan tercapai dengan baik sesuai arah yang telah digariskan," kata Mulyanto.

Baca Juga: Beredar Kabar Taeyeon Girls' Generation dan Ravi VIXX Berpacaran, Agensi Angkat Bicara

Sebelumnya, pada 7 Desember 2020, Rapat Paripurna DPR RI telah menetapkan delapan Calon Anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan periode 2020-2025, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Kedelapan Calon Anggota DEN terpilih tersebut adalah Agus Puji Prasetyono dan Musri dari unsur akademisi; Satya Widya Yudha dan Herman Darnel Ibrahim dari unsur industri; Daryatmo Mardiyanto dan Eri Purnomohadi dari unsur konsumen; As Natio Lasman dari unsur teknologi; dan Yusra Khan dari unsur lingkungan hidup.

Sesuai UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi, struktur organisasi DEN terdiri atas pimpinan dan anggota.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Mulai Menyebar, Arab Saudi Perpanjang Larangan Masuk Selama Sepekan

Pimpinan DEN adalah Presiden sebagai ketua, Wakil Presiden sebagai wakil ketua, dan Menteri ESDM sebagai ketua harian.

Sedangkan, Anggota DEN terdiri atas tujuh menteri dari unsur pemerintah dan delapan orang dari unsur pemangku kepentingan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler