PR DEPOK - Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendapatkan sejumlah bukti baru pada kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dalam penyelidikannya itu, Komnas HAM menemukan tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong dari tempat kejadian perkara (TKP) di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50.
"Pertama, proyektil jumlahnya tujuh, dari tujuh itu ada satu kami masih belum yakin. Enam kami yakin. Kedua, selongsong jumlahnya empat. Tiga utuh, satunya (nomor 17) kami duga itu bagian belakang, kayak bagian pelatuknya itu. Tapi kami duga yang pasti selongsong ada tiga," kata Ketua Tim Komnas HAM Choirul Anam dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Sebut Somasi Ponpes HRS di Megamendung Keliru, Maiyasyak Johan: PTPN Potensial Jadi yang Tertuduh
Anam menjelaskan bahwa tiga jenis barang bukti terkonfirmasi selongsong karena belum mengalami perubahan bentuk, sementara satu jenis barang bukti diduga selongsong (nomor 17) bentuknya sudah berubah karena pecah.
"Apakah ini betulan bagian dari selongsong itu, kami belum bisa menilai. Makanya kami masukkan di sini dengan catatan bahwa ini belum terkonfirmasi (selongsong)," ujar Anam.
Demikian juga dengan barang bukti proyektil, enam modelnya serupa namun satu tidak. Untuk itu, Tim Komnas HAM memasukkannya sebagai barang bukti dengan catatan belum terkonfirmasi jenis proyektil.
Baca Juga: Soal Gibran-Puan Diduga Terseret Korupsi Bansos, Neno Warisman: Masih Dugaan, Tetap Harus Hati-hati!
Anam menerangkan bahwa nantinya seluruh barang bukti tadi akan diuji balistik dan dicocokkan dengan senjata yang ditembakkan kepada enam anggota laskar FPI.