KPK Segera Panggil Nuzulia Hamzah sebagai Saksi pada Kasus Korupsi Dana Bansos

28 Desember 2020, 17:42 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

PR DEPOK – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menerangkan bahwa pegawai swasta bernama Nuzulia Hamzah Nasution akan dipanggil penyidik KPK.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Adapun Nuzulia diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara (JPB).

Baca Juga: Pasien Covid-19 yang Diduga Unggah Chat Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet Berpotensi Jadi Tersangka

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB,” kata Ali pada Senin, 28 Desember 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Meski demikian, Ali belum mau menjelaskan secara detail tentang pemanggilan Nuzulia tersebut.

Ia hanya mengonfirmasi, adalah benar bahwa yang bersangkutan dipanggil penyidik KPK.

Baca Juga: Ini Solusi Jika BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Tidak Kunjung Cair

Sementara itu, masa penahanan Juliari P. Batubara sendiri baru saja diperpanjang.

Diketahui, KPK memperpanjang masa penahanan politisi PDI Perjuangan itu selama 40 hari untuk keperluan penyidik.

“JPB, Adi Wahyono, Matheus Joko Santoso, Ardian IM, dan Harry Sidabuke, masa penahanannya diperpanjang dimulai 26 Desember hingga 3 Februari 2021,” ucapnya pada Rabu, 23 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 28 Desember 2020: 16.493 Positif, 12.716 Sembuh, 403 Meninggal

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan hasil korupsi dana bansos Covid-19 bertujuan untuk membiayai keperluan pribadi Juliari P. Batubara.

Secara total, akumulasi dana korupsi tersebut mencapai Rp17 miliar.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler