Kemensos Akan Siapkan Alat untuk Awasi Penerima Bantuan dalam Membelajakan Uang Bansos 2021

29 Desember 2020, 21:21 WIB
Ilustrasi bansos. /Iamsushant/Pixabay

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan mulai menyalurkan program bantuan sosial (bansos) mulai 4 Januari 2021.

Ada 3 program bansos yang akan segera disalurkan, yakni bansos sembako atau BPNT yang sudah diganti menjadi bantuan langsung tunai (BLT) Rp200.000, bantuan sosial tunai (BST) Rp300.000, serta bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Max Pictures Rilis Trailer Milea Suara dari Dilan Extended, Sosok yang Diduga Ancika Dimunculkan

Mensos Risma mengungkapkan, naha dana bansos akan disalurkan melalui PT POS Indonesia dan bank penyalur yang tergabung dalam Himbara.

Dalam program bansos 2021 ini, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan dana bansos oleh penerima.

Mensos Risma menjelaskan, pihaknya akan membuat sebuah tools atau alat untuk memantau penggunaan dana bantuan.

Baca Juga: Beri Dukungan, Bamsoet Minta Pemprov Jakarta Lakukan Hal Ini Jika Kebijakan Rem Darurat Diterapkan

Rencananya, tools atau alat tersebut akan disediakan para Februari 2021 mendatang.

Tools tersebut nantinya digunakan sebagai alat kontrol penggunaan uang bansos yang dibelanjakan oleh penerima bantuan.

“Kami akan pantau, karena insyaallah bulan Februari kami juga akan menyediakan tools atau alat untuk kami mengetahui uang bantuan itu dibelanjakan untuk apa saja. Kami juga akan lakukan untuk kontrol pembeliannya. Kami akan buat edaran belanja apa saja yang bisa digunakan,” tutur Mensos Risma, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Usai Aa Gym, Pendakwah Syekh Ali Jaber Terkonfirmasi Positif Covid-19

Tidak hanya tools, pihak Kemensos juga akan memperbarui mekanisme bansos yang lebih mudah, namun detail untuk melakukannya, mulai Februari 2021.

Mensos Risma juga berharap, dengan mekanisme baru tersebut, nantinya akan ada feedback dari penerima bantuan berupa laporan. Guna mencegah adanya potongan dana bansos dari oknum-oknum yang ingin meraup keuntungan sendiri.

“Bukan hanya kami berikan bantuan, tapi ada pelaporan juga untuk penerima bantuan. Sehingga kami harapkan tidak ada lagi yang berusaha memotong. Karena laporan-laporan itu akan masuk ke kami di dalam proses setiap penerimaan bantuan kepada para penerima bantuan.”

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Etnis Tionghoa Dikabarkan Tak Bisa Menjadi Polisi di Indonesia, Simak Faktanya

“Jadi akan ada mekanisme laporan yang lebih detail. Sehingga kita berharap tidak ada pemotongan atau penyelewengan bantuan ini," tutur Mensos Risma.

Dalam kesempatan ini, Mensos Risma juga menegaskan, larangan penggunaan dana bantuan untuk membeli rokok.

Jika pihaknya menemukan penggunaan dana bantuan untuk dibelikan rokok, maka penerima bantuan tersebut terancam akan dikeluarkan dari kepesertaan penerima bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Akui Mimpi Bertemu Rasulullah SAW Benar Adanya, Haikal Hassan: tak Usah Lagi Dipelintir Macam-macam

“Sesuai instruksi Bapak Presiden, tidak ada penggunaan dana bantuan untuk pembelian rokok. Kalau itu terjadi, maka kami akan lakukan evaluasi untuk penerima bantuan. Jangan sampai bantuan ini untuk kesehatan karena digunakan untuk rokok.”

“Tidak ada lagi untuk pembelian rokok, dan kami akan pantau,” ujar Mensos Risma.***

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler