FPI Berganti Nama, Polri Enggan Tanggapi Deklarasi Front Persatuan Islam, Tetap Berpatokan Pada SKB

1 Januari 2021, 06:15 WIB
Wamenkumham bacakan SKB pembubaran FPI /tangkapan layar YouTube

PR DEPOK - Polri menekankan bahwa pihaknya enggan menanggapi deklarasi perubahan nama Front Pembela Islam (FPI) menjadi Front Persatuan Islam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan hal tersebut di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 31 Desember 2020.

Menurut Brigjen Rusdi, Polri tetap berpatokan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi.

Baca Juga: Penerapan Prokes Saat Malam Pergantian Tahun, Para Pelanggar Akan Langsung Rapid Test

"Kami sekarang fokus bahwa menyangkut dengan kegiatan Front Pembela Islam, atribut, simbol-simbol Front Pembela Islam ya, kami kembali saja kepada Surat Keputusan Bersama," ucap Brigjen Rusdi.

Pada Rabu, 30 Desember 2020 Menko Polhukam Mahfud MD telah menyatakan Pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

Baca Juga: Gisel Berstatus Tersangka Kasus Asusila, Sang Kekasih Wijin Tak Berpaling dan Tetap Beri Dukungan

Mahfud mengatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Akan tetapi, sebagai organisasi FPI banyak melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lainnya.

Mahfud menyebut pemerintah telah melarang aktivitas FPI dan menghentikan setiap kegiatan FPI, hal ini berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," ujar Mahfud.

Baca Juga: Gisel Banjir Hujatan, Ernest Praksa: Ringan Sekali Menghakimi, Jumawa Betul Kau Wahai Pendosa

Hal itu juga tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga, yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Akan tetapi, pada hari yang sama, sejumlah tokoh eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam.

Hal itu dilakukan setelah Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Baca Juga: FPI Berubah Nama, Hastag #FPI_FrontPersatuanIslam Ramai Dibahas Warganet di Twitter

Kuasa hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan deklarasi.

"Benar sudah dideklarasikan," ujar Aziz, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Tokoh-tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.

Kemudian, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Baca Juga: Sebut Larangan Aktivitas FPI Sudah Tepat, Gus Nabil: FPI Ganggu Stabilitas Umum, Rugikan Orang Lain

"Saya sendiri sebagai kuasa hukum Front Persatuan Islam," kata Aziz.

Pembubaran yang dilakukan Pemerintah terhadap Front Pembela Islam (FPI) dinilai oleh Front Persatuan Islam telah melanggar konstitusi.

"Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," demikian isi pernyataan Front Persatuan Islam.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler