Media Asing Soroti Pembubaran FPI, Refly Harun: Mereka tak Pernah Beritakan Aksi Kemanusiaannya

31 Desember 2020, 22:25 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK  Keputusan pemerintah untuk membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) mendapatkan beragam tanggapan dari publik.

Tak hanya dari media lokal, sejumlah media asing pun turut menyoroti dibubarkannya ormas yang didirikan oleh Habib Rizieq tersebut.

Media asing seperti Straits Times, Channel News Asia dan The Star, turut mengabarkan pembubaran tersebut.

Baca Juga: Apresiasi Larangan Kegiatan Ormas HRS, Bamusi: FPI Sering Lakukan Hal yang Tidak Cerminkan Keislaman

Dalam artikelnya, ketiga media tersebut menggambarkan FPI sebagai organisasi islam garis keras.

Media lainnya yang juga menyorot pembubaran ormas ini adalah Nikkei Asia, Al Jazeera, dan Deutsche Welle.

Sejumlah media asing yang berbasis di Amerika Serikat, seperti New York Times, Associated Press, dan Reuters juga menyebutkan soal larangan pemerintah terkait aktivitas FPI.

Baca Juga: Penerapan Prokes Saat Malam Pergantian Tahun, Para Pelanggar Akan Langsung Rapid Test

New York Times bahkan menyebut FPI sebagai organisasi islam radikal yang dilarang di Indonesia lantaran melakukan kekerasan dan memaksakan penerapan hukum syariat islam di Tanah Air yang menerapkan sistem demokrasi.

Seperti diketahui, ormas Front Pembela Islam (FPI), resmi dibubarkan oleh pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020, melalui pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang didampingi oleh 6 pejabat tertinggi kementerian dan lembaga.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai bahwa sejumlah media asing yang menyebut FPI sebagai ormas radikal atau bahkan kelompok militan dikarenakan media framing yang telah dibentuk sejak lama.

Baca Juga: Gisel Berstatus Tersangka Kasus Asusila, Sang Kekasih Wijin Tak Berpaling dan Tetap Beri Dukungan

“FPI kita tahu berdiri sejak tahun 1998, banyak isu yang mengitari FPI. Termasuk kegiatan-kegiatannya yang cukup radikal melakukan sweeping dan lain sebagainya. Tapi media-media, terutama media asing media barat, yang kadang-kadang islamofobia juga, tidak pernah menyinggung tentang aksi kemanusiaan oleh FPI,” ujar Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube pribadinya.

Padahal, menurutnya, FPI menjadi defender atau pembela Pancasila, misalnya lewat demonstrasi menolak Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Seperti diketahui, UU HIP ini disebutkan akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.

Baca Juga: Gisel Banjir Hujatan, Ernest Praksa: Ringan Sekali Menghakimi, Jumawa Betul Kau Wahai Pendosa

“Pidato Habib Rizieq mengenai revolusi akhlak misalnya, jelas dan tegas bahwa revolusi akhlak yang dimaksud adalah mengembalikan dan menghidupkan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Refly Harun menuturkan bahwa FPI tidak menolak Pancasila, UUD 1945 maupun Undang-Undang, meskipun dulu memang ormas tersebut sempat melakukan sweeping.

Namun, katanya, masalah tersebut seharusnya diselesaikan di masa lalu dan tidak melulu dibahas hingga saat ini.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler