'Nakal' Gelar Pesta Tahun Baru, Polisi dan Satpol PP Segel Koda Bar Sudirman

1 Januari 2021, 09:46 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa memasang garis polisi dalam razia protokol kesehatan di Koda Bar, Kamis malam, 31 Desember 2020. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat./

PR DEPOK - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta telah menyegel Koda Bar di Jalan Jenderal Sudirman Kav 7-8, Jakarta Pusat.

Penyegelan tersebut dilakukan karena Koda Bar nekat menggelar pesta Tahun Baru 2021 yang dilarang di masa pandemi Covid-19.

Bar itu juga melanggar batasan jam operasional cafe, bar dan lounge selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Baca Juga: Tahun Baru Harapan Baru, Berikut Ini 4 Zodiak yang Berkesempatan Membeli Rumah di Tahun 2021

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakannya usai razia protokol kesehatan di Koda Bar, Kamis, 31 Desember 2020 malam.

"Perintahnya jam 19.00 WIB tutup tapi ini tadi sampai jam 22.30 WIB masih buka dan mau pesta Tahun Baru 2021, tidak boleh, berkerumun adalah membunuh," ucap Mukti.

Daftar tamu berisi nama 19 orang yang akan menghadiri pesta di Koda Bar ditemukan, pada saat dilakukannya inspeksi oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Akan tetapi, saat petugas mendatangi bar tersebut, baru ada delapan orang yang ada di sana.

Baca Juga: Amien Rais Kritik Pembubaran FPI, Sentilan Muannas: Instrospeksi, Anda Sudah Bukan Siapa-siapa!

Tes usap Covid-19 dilakukan kepada delapan pengunjung bar dan enam orang karyawannya dengan petugas yang membawa mereka ke Mapolda Metro Jaya.

"Kita swab di kantor saja, nanti kalau seandaimya ada yang positif langsung kirim ke RSD Wisma Atlet," ujar Mukti seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Bukan hanya tes usap, tes urine juga dilakukan kepada seluruh pengunjung dan karyawan bar untuk memastikan semuanya bebas dari narkoba.

Baca Juga: Amien Rais Kritik Pembubaran FPI hingga Bawa Cerita Firaun: Hati-hati Urusannya Langsung ke Allah

Bar tersebut lalu dikosongkan oleh pihak kepolisian, petugas Satpol PP kemudian menyegel tempat tersebut dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga memasang garis polisi di Koda Bar.

Lanjut Mukti, pihak Pol PP dan kepolisian memeriksa status perizinan bar tersebut dan telah menyegel Koda Bar.

"Pihak Satpol PP tadi sudah menyegel dan kita police line tempat ini. Kita cek dulu izinnya ada atau tidak. Karena ini perkantoran tapi ada tempat pub atau kafe ya," kata Mukti.

Baca Juga: Semua Aktivitas FPI Dilarang, Amnesty International Indonesia: Semakin Menggerus Kebebasan Sipil

Sebelumnya, patroli di kawasan seperti Mega Kuningan dan Blok M juga telah digelar oleh petugas gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta bersama Kodam Jaya dan Polisi Militer.

Akan tetapi, dari situasi itu tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan massa.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler