Bukan Soal Pahlawan atau Tidak, Sosiolog: Kini Orde Baik Bisa Bubarkan Ormas Tanpa Proses Pengadilan

3 Januari 2021, 12:39 WIB
Tangkapan Layar Profesor Ariel Heryanto. /@deelestari/Instagram/@deelestari


PR DEPOK – Diketahui bersama, pemerintah sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Surat yang ditandatangani enam pejabat dari lembaga dan kementerian negara tersebut juga menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

Enam pejabat itu yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhony G Plate, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafly Amar.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 3 Januari 2021: Al Selama Ini Gengsi untuk Katakan Cinta ke Istrinya

Menanggapi keputusan tersebut, sosiolog Ariel Heryanto mengemukakan pendapatnya.

Dalam cuitannya, ia menyinggung soal pembungkaman pers di masa sebelumnya.

Orde Baru menutup penerbitan pers tanpa proses pengadilan,” tulis Ariel pada Sabtu, 2 Januari 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @ariel_heryanto.

Baca Juga: Kabar Duka Disampaikan Teten Masduki: Semoga Kontribusinya Selama Ini Bermanfaat untuk Bangsa

Menurutnya, pemerintah saat ini juga dapat membubarkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mana pun tanpa adanya proses pengadilan.

“Kini Orde Baik bisa membubarkan ormas mana pun tanpa proses pengadilan,” tuturnya.

Ia menilai, pembubaran dan pelarangan tersebut tidak dilihat dari pendekatan pahlawan atau tidaknya suatu Ormas.

Baca Juga: Nyatakan Siap Divaksin Covid-19, Wagub Jabar: Saya Harus Jadi Orang Pertama yang Disuntik di Jabar

Ini bukan soal apakah korbannya itu bajingan atau pahlawan,” katanya menjelaskan.

Ia memaparkan, persoalannya yakni apakah hukum dan peradilan yang objektif masih dihormati atau tidak.

Soalnya apakah hukum dan peradilan yang mandiri, berimbang dan terbuka masih dihormati?” ujar Ariel.

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Cari Senin Besok, Hari Ini Siapkan Dokumen Persyaratannya

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Januari 2021 di Link BSU BPJS Ketenagakerjaan

Dalam dua masa pemerintahan yang berbeda, ia berpendapat bahwa hanya dengan secarik kertas para pejabat, maka keputusan langsung ditetapkan.

Dalam kedua masa yang berbeda yang dibutuhkan hanya secarik kertas dengan tanda tangan pejabat eksekutif,” ucapnya.

 

Sebagaimana diberitakan, keenam pejabat pemerintah tersebut menandatangani SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler