Sebut Penyebar Konten FPI tak Bisa Dipidana, Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI

4 Januari 2021, 10:27 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva.* /Instagam/@hamdanzoel.

PR DEPOK – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva memaparkan pendapatnya terkait pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Hamdan Zoelva mengungkapkan bahwa pelarangan FPI tidak sama dengan pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Dalam utas cuitan di akun Twitter @hamdanzoelva, ia menilai pihak yang menyebarkan konten terkait FPI tidak dapat dipidana.

Baca Juga: Joe Biden Janji Jadi Presiden Semua Orang AS, FH: Amerika Aja Rekonsiliasi, Masa Kita Berantem Terus

Menurutnya, negara dapat melarang suatu organisasi apabila organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris.

"Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Berbeda dengan PKI, Hamdan mengatakan PKI merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 Pasal 107a KUHP menyebarluaskan ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidanakan.

"Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI," ujarnya.

Baca Juga: Sebut Komnas HAM agar Jadi LSM karena Sering Serang Pemerintah, Teddy: Dana Negara Biar Gak Mubazir!

Lebih lanjut, Hamdan menuturkan bahwa ada tiga jenis ormas yakni ormas berbadan hukum, ormas terdaftar, dan ormas tidak terdaftar.

Untuk ormas tidak terdaftar, katanya, tidak mendapatkan pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya. Sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.

"UU tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan berserikat dilindungi kontitusi," katanya.

Negara, lanjut Hamdan, hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral.

Baca Juga: Ratusan Warga Israel Terinfeksi Covid-19 Usai Divaksin, Zubairi Djoerban Paparkan Soal Vaksin Pfizer

"Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan negara," ucapnya menambahkan.

Terakhir, Hamdan menyebutkan bahwa negara juga dapat melarang suatu organisasi jika terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @hamdanzoelva

Tags

Terkini

Terpopuler