Sepakat dengan Hamdan Zoelva Soal FPI tak seperti PKI, Refly Harun: Ormas Itu Tidak Harus Terdaftar!

6 Januari 2021, 12:08 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

PR DEPOK - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyoroti pernyataan pemerintah yang menyatakan Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi terlarang.

Hamdan mengatakan bahwa FPI bukanlah ormas terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI). Sebab, menurutnya, FPI merupakan organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum.

Pernyataan Hamdan itu pun dibernakan oleh Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Refly Harun. Hal tersebut dsampaikan dia melalui unggahan video di YouTube pribadinya Refly Harun.

Baca Juga: FZ Sebut Risma Kecanduan Blusukan, Muannas Sebut Niat Baik Mensos hingga Singgung Ratna Sarumpaet

“Yang namanya organisasi masyarakat atau Ormas tidak harus terdaftar,” kata Refly seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 6 Januari 2021.

Menurut penjelasannya, terdapat dua jenis ormas di Indonesia di antaranya ormas berbadan hukum dan ormas yang tidak berbadan hukum.

Ia menerangkan, jenis ormas yang tidak berbadan hukum tersebut, ada yang terdaftar dan ada pula yang tidak terdaftar.

Refly menegaskan bahwa secara ilmu hukum, terdaftar atau tidaknya suatu ormas bukanlah syarat pendirian atau eksistensi ormas.

Baca Juga: Pesan Marzuki Alie ke Jokowi: Segera Stop Kebijakan PSBB karena Membuat Keluarga Miskin Baru

“Kalau suatu ormas tidak terdaftar maka ormas itu tidak akan mendapatkan pelayanan pemerintah,” ujarnya menambahkan.

Akan tetapi, kata Refly, bukan berarti merembet ke mana-mana sehingga seolah-olah menjadi ormas terlarang semacam PKI.

Lebih lanjut, Refly menilai pelarangan ormas Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut harus melalui sebuah putusan pengadilan.

“Hal itu untuk menghormati Indonesia sebagai negara hukum,” ujar Refly secara tegas.

Baca Juga: Heran dengan Pencopotan Wadek Unpad karena Eks HTI, Rocky: Kampus Telah Dikendalikan oleh Kekuasaan

Seperti diketahui, Hamdan Zoelva menuturkan bahwa FPI berbeda dengan PKI yang terlarang menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUH-Pidana).

Lebih jauh, Hamdan menegaskan bahwa tidak ada ketentuan pidana yang melarang pihak mana pun untuk menyebarkan konten FPI.

Oleh sebab itu, ia menilai siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler